Pemda PPU Bersama Kejari Luncurkan Program Jaksa Garda Desa, Sebagai Sarana Efektif di Desa

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU secara resmi meluncurkan program Jaksa Garda Desa ”Jaga Desa” di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kamis, (15/05/2025).

Kegiatan ini dihadiri seluruh kepala desa se-Kabupaten PPU, beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa lainnya. Program ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan desa, meningkatkan kapasitas aparatur desa, serta mendorong terciptanya pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penguatan kapasitas kepala desa sebagai pemimpin dan manajer pemerintahan di tingkat desa.

Menurutnya, program “Jaga Desa” memberikan daya dukung yang signifikan dalam menjalankan fungsi pemerintahan desa, terutama dalam hal implementasi regulasi dan pengelolaan keuangan.“Program ini merupakan bagian dari kolaborasi antara Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan,” ujar Tohar.

Lebih lanjut, Tohar menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan sangat penting bagi kepala desa dan perangkatnya. Oleh karena itu, sambung Tohar, program ini juga menghadirkan kegiatan edukatif seperti “Jaksa Menyapa” atau “Tatap Muka Bersama Jaksa” yang dapat dimanfaatkan untuk menambah wawasan hukum di lingkungan desa.

Tohar juga menyoroti tentang pentingnya perhatian terhadap aspek administrasi lainnya misalnya berkaitan dengan aset pertanahan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan desa. Ia berharap hal ini dapat meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam kesempatan tersebut Tohar juga meminta seluruh kepala desa dan jajarnya untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.“Sebagai pejabat publik, kita harus siap dinilai oleh masyarakat. APBDes yang telah disepakati bersama harus dikawal dan dilaksanakan dengan baik. BPD sebagai mitra kepala desa memiliki peran penting dalam pengawasan ini,” tambahnya.

Tohar berharap kehadiran program “Jaksa Garda Desa” tidak hanya menjadi seremoni, tetapi benar-benar membawa manfaat nyata bagi pemerintahan desa di Kabupaten PPU. Ia juga menginginkan agar ke depan informasi yang diterima tentang penyelenggaraan pemerintahan desa bukan hanya hal-hal negatif, melainkan juga prestasi-prestasi yang membanggakan.“Mudah-mudahan, program ini menjadi sarana efektif dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa, sejalan dengan semangat kolaboratif antara lembaga negara,” Pungkasnya

Senada, Kepala Kejaksaan Negeri PPU (Kajari) Faisal Arifuddin mengungkapkan sejalan dalam program ini Jaksa Agung Rl telah mengeluarkan Instruksi Nomor: 5 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melaui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai salah satu langkah strategis

Sesuai tugas pokok fungsi guna mendukung dan menyukseskan program pemerintah untuk membangunIndonesia dari Desa.”Program ini memberikan pengawalan, program asistensi, jaga desa, hingga bimbingan terkait aspek penyuluhan hukum dan penerangan hukum pada perangkat desa dan masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan desa,” ungkapnya.

Faisal Arifuddin juga mendorong adanya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait untuk bersama-sama menyukseskan pembangunan di desa desa dalam memberikan manfaat bagi masyarakat desa khususnya meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa. Tutupnya. []

Penulis: Subur Priono|penyunting:Rara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X