Pemkab dan DPRD Kukar Sepakati KUA-PPAS 2027 Sementara Rp5,4 Triliun

DPRD dan Pemkab Kukar menyepakati KUA-PPAS 2027 senilai sementara Rp5,4 triliun sebagai pijakan penyusunan RAPBD, sementara peluang penambahan kapasitas fiskal masih terbuka dari dana kurang salur dan transfer pemerintah pusat.

KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dengan nilai sementara sekitar Rp5,4 triliun. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan awal dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kukar 2027.

Kesepakatan ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Tenggarong, Rabu (23/09/2026). Dalam rapat yang sama, DPRD dan Pemkab Kukar juga menyepakati perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp7,9 triliun.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menjelaskan, angka sekitar Rp7,9 triliun dalam perubahan anggaran 2026 terlihat lebih besar karena terdapat pencatatan pinjaman pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) senilai Rp820 miliar.

Menurut Aulia, anggaran murni 2026 berada pada kisaran Rp7,2 triliun. Dalam perubahan anggaran, nilainya berada sekitar Rp7,1 triliun sebelum pencatatan pinjaman Rp820 miliar dimasukkan ke dalam struktur anggaran.

“Di perubahan ini kita memasukkan untuk menatausahakan pinjaman di Bank Kaltim Kaltara sebesar Rp820 miliar, sehingga terlihat seperti anggaran yang masuk dan keluar lagi. Sebenarnya, anggaran murni kita Rp7,2 triliun, di perubahan Rp7,1 triliun, ditambah Rp820 miliar sehingga angkanya menjadi Rp7,9 triliun,” kata Aulia.

Kewajiban pinjaman tersebut, lanjut Aulia, telah diselesaikan. Pemkab Kukar telah mengeksekusi pembayaran senilai Rp820 miliar sehingga kewajiban tersebut dinyatakan lunas.

“Berita baiknya hari ini sudah lunas. Sudah lunas. Jadi, tinggal ini ditata laksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, persoalan pembayaran utang daerah menjadi salah satu bagian yang diperhitungkan dalam penyesuaian APBD 2026. DPRD Kukar juga mencatat adanya koreksi terhadap struktur anggaran, termasuk terkait pendapatan daerah dan transfer dari pemerintah pusat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan nilai Rp5,4 triliun dalam KUA-PPAS 2027 belum merupakan angka final. Nilai tersebut masih dapat mengalami perubahan ketika pembahasan RAPBD 2027 berlangsung.

“Angka KUA-PPAS ini bukan angka terakhir, tetapi ini adalah bagian daripada platform kebijakan sementara anggaran yang tentu menjadi pijakan nanti ketika kita menyusun RAPBD tahun 2027,” kata Ahmad Yani.

Menurut Ahmad Yani, proyeksi tersebut belum memperhitungkan sejumlah potensi penerimaan, termasuk dana kurang salur yang diperkirakan mencapai sekitar Rp2,2 triliun dan kemungkinan tambahan transfer dari pemerintah pusat.

Besaran anggaran 2027 selanjutnya akan bergantung pada kepastian pendapatan daerah, transfer ke daerah, serta kebijakan Kementerian Keuangan. Karena itu, struktur anggaran masih terbuka untuk disesuaikan dalam tahapan pembahasan RAPBD.

KUA-PPAS 2027 senilai sementara Rp5,4 triliun selanjutnya menjadi dasar bagi DPRD dan Pemkab Kukar untuk menyusun prioritas belanja dan program pembangunan daerah. Kepastian tambahan pendapatan maupun transfer pusat diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal Kukar sebelum RAPBD 2027 ditetapkan menjadi APBD. [] (ADV)

Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *