Pemkab Kukar Dukung Sertifikasi IG Kopi Liberika Prangat Baru

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan sertifikasi Indikasi Geografis (IG) Kopi Liberika yang berasal dari Desa Prangat Baru, Kecamatan Marangkayu.

Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, dalam audiensi bersama Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kepala Desa Prangat Baru, serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Prangat Baru. Pertemuan berlangsung di rumah jabatan Bupati Kukar, Tenggarong, pada Senin (15/09/2025).

Audiensi yang dipandu Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kukar, Muhammad Taufik, membahas sejumlah hal teknis terkait pemenuhan syarat sertifikasi, termasuk penetapan Surat Keputusan (SK) MPIG dan rekomendasi dari pemerintah daerah.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kukar menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah agar tidak diklaim pihak luar. “Banyak kekayaan kita yang harus dipatenkan agar tidak diambil orang luar. Jangan sampai kita yang memproduksi lebih dulu justru tidak memiliki legalitas. Pemerintah Kabupaten akan mendukung, baik dari sisi administratif maupun pembiayaan,” tegas Aulia.

Ia menambahkan, meski Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 diproyeksikan turun signifikan dari Rp11,5 triliun menjadi Rp5 triliun, komitmen pemerintah tetap tidak berubah. “Pada prinsipnya saya mendukung upaya ini. Insya Allah dukungan administratif maupun pembiayaan akan kami siapkan, apakah melalui APBD Perubahan tahun ini atau APBD murni 2026,” ujarnya.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Taufiq Kurrahman, menjelaskan bahwa proses menuju IG Kopi Liberika Prangat Baru sudah dimulai sejak 15 Juli 2025. “Langkah awal yang telah dilakukan meliputi pembentukan nama IG, pembentukan MPIG dengan ketua Holili, penyusunan draf dokumen IG, serta pembuatan logo resmi. Selanjutnya, dokumen akan dilengkapi data iklim, sejarah kopi Prangat, hingga pendaftaran substantif ke Kementerian Hukum dan HAM RI,” jelasnya.

Dalam proses ini, sejumlah pemangku kepentingan ikut terlibat, antara lain Dinas Perkebunan Kaltim, Kanwil Kemenkumham, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Pertamina, hingga kelompok tani kopi Prangat Baru.

Kepala Desa Prangat Baru, Fitriati, menyambut baik langkah yang dilakukan pemerintah daerah. “Alhamdulillah, kami sangat bersyukur Bapak Bupati mendukung penuh, bahkan seribu persen. Harapannya, Kopi Prangat Baru bisa benar-benar mendapatkan pengakuan IG sehingga masyarakat punya hak yang jelas dalam mengembangkan produk ini,” ungkapnya.

Jika sertifikasi berhasil diperoleh, Kopi Liberika Prangat Baru akan menyusul keberhasilan produk lokal Kukar lainnya yang lebih dulu mendapat pengakuan IG, yakni Lada Malonan (2019) dan Gula Aren Tuana Tuha (2024). Dengan begitu, posisi Kukar sebagai salah satu daerah dengan kekayaan produk khas bernilai ekonomi tinggi semakin diperkuat di tingkat nasional. [] ADVERTORIAL

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com