KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menaruh perhatian serius terhadap penguatan pelayanan publik di wilayah pedesaan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan mempercepat proses perubahan status tujuh desa persiapan menjadi desa definitif. Upaya ini dinilai sebagai strategi penting dalam memperpendek rentang kendali birokrasi serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Asisten III Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara, Dafip Haryanto, mengungkapkan bahwa ketujuh desa tersebut telah melalui proses administratif dan kini masuk dalam tahap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui Program Legislasi Daerah (Prolekda) 2025. Keterlambatan pembahasan sebelumnya disebabkan keterbatasan waktu di tahun 2024.
“Secara legal, tujuh desa ini sudah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati. Sekarang tinggal melanjutkan ke tahap pembentukan Perda agar bisa ditetapkan menjadi desa definitif,” ujar Dafip saat ditemui usai rapat bersama DPRD Kukar, Senin (16/06/2025).
Ia menambahkan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan memenuhi aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. “Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Demi mempercepat pembahasan, Pemkab Kukar mengusulkan agar DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus). Menurut Dafip, sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif sangat dibutuhkan agar aspirasi masyarakat dapat segera direalisasikan.
“Kalaupun ada kekurangan dalam dokumen atau substansi, itu bisa dilengkapi saat proses pembahasan di Pansus bersama DPRD. Intinya, ketujuh desa ini sudah sangat siap,” tegasnya.
Ketujuh desa persiapan tersebut tersebar di tujuh kecamatan, yaitu Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Loa Duri Seberang di Loa Janan, Sumber Rejo di Tenggarong Seberang, Badak Makmur di Muara Badak, Tanjung Baru di Anggana, dan Kembang Janggut di kecamatan yang sama. (ADVERTORIAL)
Penulis: Muhammad Firdaus | Penyunting: Nursiah