Pemkab Paser Permudah UMKM Urus NIB Secara Digital

PASER — Dalam rangka mempermudah masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperoleh legalitas usaha, Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Disperindagkop, Disdukcapil, serta Bapedalitbang menggelar kegiatan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Selasa (20/01/2026).

Kegiatan ini bertujuan memberikan kemudahan pelayanan perizinan kepada masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui sistem perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi secara digital.

Pendampingan tersebut menyasar pelaku UMKM serta peserta pelatihan kerja yang telah mengikuti program peningkatan keterampilan dari Disnakertrans selama dua hingga tiga bulan. Beberapa program pelatihan yang diberikan antara lain teknisi komputer, operator alat berat, tata boga, hingga jasa cukur rambut. Setelah menyelesaikan pelatihan, para peserta diarahkan untuk mengembangkan usaha mandiri dengan didukung legalitas usaha yang resmi.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Paser, Najaludin

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Paser, Najaludin, menjelaskan bahwa sistem perizinan usaha saat ini telah menggunakan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), yaitu sistem perizinan berbasis tingkat risiko usaha.

“Dalam OSS RBA, usaha dibagi ke dalam empat kategori risiko, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Untuk usaha berisiko rendah, NIB dapat terbit secara otomatis tanpa harus datang ke kantor perizinan,” jelas Najaludin, Selasa (20/01/2026).

Najaludin menambahkan bahwa tingkat risiko usaha ditentukan berdasarkan Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), bukan dari bentuk badan usaha. Sementara untuk usaha dengan risiko menengah tinggi dan tinggi, diperlukan proses verifikasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis terkait, termasuk peninjauan lapangan apabila dibutuhkan. Seluruh tahapan tetap dilakukan secara terintegrasi melalui sistem OSS.

“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan lebih mudah mengembangkan usahanya. Saat ini hampir seluruh layanan perizinan sudah dilakukan secara digital, sehingga masyarakat dapat mengurus izin usaha dari mana saja,” ujarnya.

Najaludin juga menegaskan bahwa pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan memiliki manfaat penting bagi pelaku usaha, terutama sebagai syarat pengembangan usaha, akses permodalan di lembaga keuangan, serta keikutsertaan dalam berbagai program pemerintah.

Melalui kegiatan pendampingan penerbitan NIB ini, Pemerintah Kabupaten Paser berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki legalitas usaha. Dengan legalitas usaha yang resmi, pelaku UMKM diharapkan mampu meningkatkan daya saing, memperluas peluang usaha, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong UMKM berkembang dengan landasan hukum yang jelas, sekaligus memanfaatkan kemajuan teknologi digital untuk mempermudah akses perizinan bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Paser. []

Penulis: Darwanti | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com