Pemkab PPU Pastikan ASN Terima THR dan Gaji ke-13 Meski Ada Kebijakan Efisiensi

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 meskipun ada kebijakan efisiensi belanja yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, mengungkapkan bahwa pencairan THR bagi ASN akan dilakukan sebelum Idul Fitri 2025. Pernyataan ini disampaikan Tohar dalam sebuah konferensi pers pada Senin (10/03/2025). “THR bagi ASN akan disalurkan sebelum Idul Fitri 2025,” katanya.

Meskipun alokasi anggaran untuk THR tetap berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemkab PPU masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Saat ini, pemerintah pusat tengah menyusun Keputusan Presiden (Keppres) yang akan mengatur skema pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2025.

“Keppres ini akan mengatur besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh setiap ASN. Begitu ada aturan baru, kami akan mengetahui dengan jelas detail kebutuhan anggaran dan besaran yang diterima oleh setiap ASN,” jelas Tohar.

Pemkab PPU sendiri sudah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Saat ini, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tengah melakukan perhitungan perkiraan dana yang dibutuhkan untuk pembayaran tersebut.

“BKAD masih melakukan perhitungan untuk menentukan perkiraan besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun ini,” tambahnya.

Meskipun besaran THR dan gaji ke-13 belum dapat dipastikan, Tohar menegaskan bahwa hal itu akan diumumkan segera setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan.

THR dan gaji ke-13 adalah dua komponen penting dalam penghasilan ASN di Indonesia. THR diberikan menjelang hari raya keagamaan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan finansial mereka, sedangkan gaji ke-13 diberikan setiap tahun untuk membantu biaya pendidikan anak dan kebutuhan lainnya.

Besaran THR biasanya setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sementara itu, gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada bulan Juni atau Juli setiap tahunnya.

Pemkab PPU berharap proses ini dapat berjalan dengan lancar sehingga ASN dapat menerima hak mereka tepat waktu, meskipun ada kebijakan efisiensi yang diterapkan pada tahun ini. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com