SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sri Wahyuni menegaskan bahwa tenaga pendidik yang belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Saat ini, skema pembiayaan alternatif melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tengah diupayakan sebagai solusi penanganan.
Persoalan ini muncul menyusul kebijakan pengalihan kewenangan pengelolaan jenjang Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) dari kabupaten/kota ke provinsi melalui mekanisme Personel, Pembiayaan, Sarana, dan Prasarana serta Dokumen (P3D). Namun, tenaga pendidik dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak dapat mengikuti proses tersebut, sehingga tidak tercakup dalam formasi pembiayaan pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, dalam wawancara resmi pada Selasa (17/06/2025), menjelaskan bahwa tenaga pendidik non-Dapodik, meskipun belum terdata dalam sistem, tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah. “Jadi, tenaga pendidik yang masa kerjanya kurang dari dua tahun dan belum masuk dalam Dapodik, beberapa di antaranya kemarin memang tidak ikut dalam proses P3D,” ujarnya. Ia menyayangkan ketidakterlibatan para guru tersebut dalam proses pengalihan karena dapat mempersulit penyesuaian status dan keberlangsungan karier mereka.
“Padahal seharusnya mereka bisa ikut, agar lebih mudah dalam proses selanjutnya dan tetap bisa bekerja. Namun karena sekolah-sekolah tetap membutuhkan tenaga mereka, solusinya diupayakan melalui pendanaan BOSDA,” lanjut Sri Wahyuni. Sebagai langkah darurat, BOSDA dijadikan skema pembiayaan untuk menjamin keberlanjutan penggajian guru non-Dapodik. Dana ini diatur melalui peraturan gubernur dan petunjuk teknis (juknis), serta diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan yang tidak tercakup dalam anggaran pusat.
“Saat ini masih dalam proses, karena BOSDA kemarin ada penambahan alokasi untuk SMA dan SMK, ditambah adanya Pergub dan juknis baru. Proses ini sudah berjalan, dan sebelumnya SLB (Sekolah Luar Biasa) juga sudah diproses, jadi tinggal dilanjutkan,” terang Sri Wahyuni. Pemprov Kaltim menilai keberadaan guru non-Dapodik tetap dibutuhkan di lapangan, khususnya di sekolah-sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar. Kekosongan guru berpotensi menurunkan kualitas pendidikan, terutama di daerah terpencil.
Karena itu, selain mengupayakan pembiayaan alternatif, pemerintah juga tengah melakukan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik secara menyeluruh. Penyempurnaan data guru dan integrasi ke dalam sistem Dapodik menjadi prioritas agar seluruh guru dapat memiliki status administratif yang sah dan perlindungan finansial yang memadai. []
Penulis: Rifki Irlika Akbar | Penyunting: Rasidah | ADV Diskominfo Kaltim
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan