SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali menunjukkan konsistensinya dalam tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Pemprov Kaltim kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Raihan ini menjadi catatan tersendiri karena merupakan kali ke-12 berturut-turut Pemprov Kaltim memperoleh opini tertinggi tersebut.
Opini WTP disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna ke-14 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Jumat (23/05/2025). Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, hadir dan menyampaikan komitmen pemerintah provinsi untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI.
“Kami berkomitmen bahwa, seluruh temuan tersebut akan diselesaikan dalam waktu 60 hari kerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Seno Aji dalam pidatonya di hadapan forum paripurna.
Meski kembali mengantongi opini WTP, BPK RI mengungkapkan bahwa masih terdapat 27 temuan yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dari temuan tersebut, BPK menyusun 63 rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti dalam waktu yang ditetapkan undang-undang. Beberapa temuan yang dianggap signifikan meliputi pengelolaan dana beasiswa “Kaltim Tuntas” yang belum sepenuhnya tepat sasaran. Bahkan, sebagian dana dilaporkan masih mengendap di rekening mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria penerima.
Selain itu, BPK RI juga mencatat kekurangan volume pada 28 paket pekerjaan infrastruktur yang ditangani oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Temuan ini berakibat pada kelebihan pembayaran senilai Rp2,18 miliar. Ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah.
BPK RI menyatakan bahwa laporan keuangan Pemprov Kaltim telah memenuhi empat elemen penting dalam audit, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan kerja keras dalam rangka perbaikan tata kelola dan juga pengawasan dalam pengelolaan keuangan,” pungkas Seno Aji. [] (ADV/HIM/RAS/DISKOMINFO.KALTIM)