Pemprov Kaltim Kembalikan Fungsi Kampus A

SAMARINDA – Proses pembelajaran di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Samarinda memasuki babak baru setelah keputusan resmi untuk kembali menggunakan Kampus A di Jalan HAMM Rifadin, Samarinda Seberang, mulai Rabu (25/06/2025). Keputusan ini diambil setelah melalui koordinasi intensif antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), pihak sekolah, dan Yayasan Melati sebagai pihak yang sebelumnya terlibat dalam sengketa lahan.

Penggunaan kembali Kampus A menjadi bagian dari upaya penyelesaian sengketa hukum antara Pemprov Kaltim dan Yayasan Melati yang telah berlangsung cukup lama. Kini, penyelesaian tersebut mulai menemukan kejelasan, dengan menjadikan putusan Mahkamah Agung sebagai dasar hukum yang dijunjung bersama.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga kelangsungan proses belajar mengajar tanpa mengorbankan kepentingan salah satu pihak. Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian pendidikan bagi generasi muda. “Pastikan semua prosesnya berjalan dengan baik. Yang jelas, kita menggunakan hak kita tanpa mengurangi kepentingan mereka dalam melaksanakan proses belajar mengajar,” ujar Gubernur dalam briefing rutin di Kantor Gubernur, Selasa (24/06/2025).

Kampus A yang memiliki luas sekitar 12 hektare akan digunakan khusus oleh siswa kelas X. Sementara siswa kelas XI dan XII tetap akan menempati Kampus B yang berlokasi di Jalan PM Noor, Samarinda Utara. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa Pemprov telah menjalin koordinasi dengan Polres Samarinda dan Polda Kaltim guna memastikan proses relokasi berjalan kondusif dan aman.

Ia juga menegaskan bahwa pembagian ruang dilakukan secara adil dan proporsional. “Insya Allah, SMAN 10 khususnya kelas X akan mulai menempati Kampus A. Kita juga masih memberikan ruang bagi Yayasan Melati sampai tahun depan,” katanya. Tahun ini, sebanyak 320 siswa baru telah diterima melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan akan langsung belajar di Kampus A. Secara keseluruhan, SMAN 10 Samarinda kini memiliki lebih dari 1.000 siswa yang terbagi antara dua lokasi pembelajaran.

Gubernur Harum berharap proses belajar mengajar di Kampus A dapat berlangsung lancar dan tidak menemui kendala berarti. Ia menegaskan bahwa fokus utama pemerintah adalah memastikan anak-anak tetap memperoleh pendidikan yang layak. “Yang paling penting adalah anak-anak kita tidak terhambat dalam belajar. Ini demi masa depan pendidikan Kaltim,” pungkasnya.

Pengembalian fungsi Kampus A sebagai sarana pendidikan merupakan wujud komitmen Pemprov Kaltim untuk terus menjamin hak pendidikan masyarakat. Penyelesaian ini menjadi tonggak penting dalam menghadirkan solusi konstruktif demi masa depan dunia pendidikan di Kaltim. []

Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Rasidah | ADV Diskominfo Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com