Pemprov Kaltim Rampungkan 4 Pergub Prioritas

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyusun dan memfinalisasi empat Peraturan Gubernur (Pergub) yang difokuskan pada sektor pendidikan dan kesehatan. Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program prioritas “Gratis Pol”, yang diusung Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim sebagai bagian dari realisasi janji kerja 100 hari.

Empat Pergub tersebut disiapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan berbagai program strategis agar berjalan sesuai dengan ketentuan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa program yang akan dilindungi secara hukum antara lain pendidikan gratis untuk jenjang perguruan tinggi (S1, S2, S3) dan layanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur.

Sementara itu, program lain seperti pemberian seragam sekolah gratis dan bantuan bagi marbot masjid tidak memerlukan Pergub karena cukup diatur melalui petunjuk teknis (juknis), sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penjelasan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, dalam wawancara resmi pada Rabu, (11/06/2025). Ia menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Saat ini, ada empat Peraturan Gubernur (Pergub) yang sedang kami siapkan, yaitu untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Sementara itu, untuk program seperti seragam sekolah dan bantuan untuk marbot, tidak perlu Pergub, cukup dengan petunjuk teknis atau juknis,” ujar Sri.

Lebih lanjut, Sri menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim sebenarnya sempat menyusun draft Pergub untuk program seragam sekolah. Namun setelah melakukan konsultasi dengan Kemendagri, diputuskan bahwa aturan tersebut tidak perlu berbentuk Pergub karena merupakan kewenangan provinsi dalam lingkup pendidikan menengah. “Kami awalnya sudah menyiapkan Pergub untuk seragam, tapi berdasarkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri, karena seragam dan SMK adalah kewenangan provinsi di jenjang menengah, maka tidak diperlukan Pergub. Cukup dengan juknis saja,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa program pendidikan gratis memerlukan regulasi yang lebih komprehensif karena memiliki cakupan yang luas dan melibatkan pembiayaan untuk pendidikan tinggi. Maka dari itu, dibutuhkan dasar hukum kuat agar program ini dapat dijalankan secara akuntabel.

“Untuk program pendidikan gratis, itu memang memerlukan Pergub. Karena cakupannya lebih luas, yaitu jenjang S1, S2, dan S3. Program ini bentuknya serupa beasiswa, hanya saja disebut sebagai pendidikan gratis. Itu sebabnya diperlukan dasar hukum berupa Pergub, bahkan untuk nomenklatur resminya kami mengacu pada istilah ‘Bantuan Pendidikan Gratis’, sebagaimana disebutkan oleh Bu Dasmiakwari,” jelasnya.

Saat ini, keempat draft Pergub sedang dalam tahap akhir fasilitasi di Kemendagri. Pemprov Kaltim telah mengirimkan hasil perbaikan sesuai dengan arahan pusat dan kini tinggal menunggu pengesahan.

“Kami masih menunggu hasil akhir dari fasilitasi di Kemendagri. Setelah difasilitasi dan diperbaiki, saat ini Pergub sudah dikirim kembali ke Kemendagri. Insya Allah, informasinya akan keluar hari ini karena tim hukum kami juga sedang berada di sana untuk mendampingi,” ungkap Sri.

Dengan ditetapkannya regulasi tersebut, Pemprov Kaltim diharapkan dapat segera mengimplementasikan program-program unggulan secara menyeluruh. Masyarakat akan mulai merasakan manfaat dari pendidikan dan layanan kesehatan gratis yang lebih terstruktur, merata, dan berpihak pada kelompok rentan, termasuk pelajar dari keluarga tidak mampu di jenjang pendidikan tinggi. Kebijakan ini selaras dengan arah pembangunan jangka menengah daerah dan sejalan dengan prinsip keadilan sosial serta upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Kalimantan Timur. (ADVERTORIAL)

Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X