Pemprov Kaltim Tegaskan Rumah Sakit Wajib Patuh Layani Pasien BPJS Sesuai Aturan

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa seluruh rumah sakit, khususnya yang telah bermitra dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, wajib memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Penekanan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim, Jaya Mualimin, dalam wawancara resmi pada Selasa, (17/06/2025) lalu.

Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas laporan dari masyarakat terkait praktik pelayanan yang merugikan pasien peserta BPJS. Salah satu permasalahan yang mencuat adalah perbedaan antara resep dokter dengan obat yang diberikan rumah sakit. Hal ini memaksa pasien harus membeli obat di luar fasilitas layanan, sehingga menimbulkan beban tambahan, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

“Saya sudah mengingatkan rumah sakit agar patuh terhadap aturan BPJS. Jangan sampai resep yang seharusnya obat A justru diganti B, lalu pasien diminta beli sendiri. Kalau ada yang seperti itu, laporkan ke saya, akan saya tindak,” ujarnya.

Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah aduan dari pasien yang mengeluhkan harus menebus obat di luar karena tidak tersedia di rumah sakit. Menurutnya, apabila suatu obat memang tidak tersedia, rumah sakit wajib menyediakan alternatif pengganti yang setara dan telah melalui prosedur medis yang benar.

“Jika memang obatnya kosong, harus segera diberikan pengganti yang setara dan sesuai standar medis. Jangan sampai rumah sakit memberikan obat yang tidak sesuai dengan yang dianjurkan. Itu melanggar hak pasien,” tegasnya.

Ketidakpatuhan sebagian rumah sakit terhadap prosedur layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi sorotan serius. Beberapa pasien mengaku menerima resep yang diganti sepihak, atau bahkan diarahkan membeli obat dengan biaya pribadi, yang seharusnya ditanggung program BPJS Kesehatan.

Sebagai pengawas layanan kesehatan di daerah, Dinkes Provinsi Kaltim berkomitmen menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran. dr. Jaya menegaskan pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat dan akan menindaklanjuti setiap keluhan yang masuk sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa peserta BPJS mendapat pelayanan terbaik sesuai hak mereka. Rumah sakit tidak boleh membedakan, dan harus menjalankan standar pelayanan dengan benar,” pungkasnya.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan seluruh fasilitas kesehatan di Kaltim meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi JKN. Pemerintah provinsi berharap masyarakat, terutama peserta BPJS, memperoleh layanan yang setara, transparan, dan tidak diskriminatif demi menjamin hak atas kesehatan yang adil dan merata. []

Penulis: Rifki Irlika Akbar | Penyunting: Rasidah | ADV Diskominfo Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com