SAMARINDA — Dugaan pencemaran air bersih di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali memantik sorotan publik. Insiden tersebut diduga terjadi akibat semburan lumpur dan gas dari sumur LSE‑1176 RIG PDSI milik Pertamina EP pada Kamis (19/06/2025), yang mengakibatkan air PDAM berubah warna menjadi kecokelatan dan berbau menyengat menyerupai minyak.
Menanggapi situasi ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun mendesak Pertamina EP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera mengambil langkah konkret. Ia menyebut insiden ini tidak bisa dianggap sebagai kasus ringan, karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, yakni akses terhadap air bersih.
“Kejadian seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Pertamina dan DLH harus bertindak cepat atasi pencemaran air di Sangasanga,” tegas Samsun, Senin (23/06/2025).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai bahwa insiden pencemaran lingkungan di wilayah migas bukan pertama kalinya terjadi di Kaltim. Ia pun menuntut investigasi menyeluruh dan penanganan yang tidak setengah hati.
“Kalau memang terjadi pencemaran dan itu bisa dipastikan memang dari Pertamina, ya maka Pertamina harus segera ambil tindakan. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut,” katanya.
Samsun menegaskan, indikasi sumber pencemaran sangat mengarah pada Pertamina, mengingat tidak ada entitas lain yang memiliki izin eksplorasi minyak di wilayah tersebut. Karena itu, ia meminta Pertamina bersikap proaktif dan tidak menunggu langkah DLH untuk bergerak.
“Sebelum DLH bergerak, mestinya Pertamina yang segera bertanggung jawab. Karena kalau pencemaran minyak, itu kan enggak mungkin dari perusahaan lain. Yang boleh nambang minyak cuma Pertamina. Jadi harus segera bertindak,” ujarnya.
Legislator dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara itu juga menekankan bahwa status sebagai badan usaha milik negara (BUMN) bukan alasan untuk lepas dari kewajiban hukum atas kerusakan lingkungan.
“Oh, bisa. Setiap orang dan badan harus bertanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan. Jadi bukan mentang-mentang BUMN enggak bisa dipanggil. Semua harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Meski Pertamina EP mengklaim telah menghentikan semburan sejak Sabtu (21/06/2025) dan membuka posko kesehatan serta menyalurkan bantuan air bersih, masyarakat dan DPRD tetap menanti hasil investigasi resmi DLH. Mereka juga mendesak adanya langkah pemulihan jangka panjang yang jelas dan komprehensif demi menjamin keamanan lingkungan dan kesehatan warga. [] ADVERTORIAL
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyuntiing: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan