Tradisi Pencucian Pusake Tanah Kayong kembali digelar di Ketapang sebagai simbol pelestarian adat, persatuan, dan penghormatan terhadap warisan leluhur Melayu-Bugis.
KETAPANG – Tradisi Pencucian Pusake Tanah Kayong kembali digelar setelah puluhan tahun tidak dilaksanakan. Prosesi budaya masyarakat Melayu-Bugis itu berlangsung di halaman Pendopo Bupati Kabupaten Ketapang, Minggu (28/06/2026) malam.
Kegiatan tersebut menjadi momentum kebangkitan adat Melayu-Bugis di Kabupaten Ketapang (Ketapang), Kalimantan Barat (Kalbar), melalui pencucian senjata pusaka peninggalan leluhur serta pembacaan sumpah setia Melayu-Bugis.
Prosesi itu dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Ketapang Jamhuri Amir, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas) Melayu dan Bugis dari Ketapang serta Kabupaten Kayong Utara (Kayong Utara), sebagaimana diberitakan Tribun Pontianak, Minggu (28/06/2026).
Jamhuri mengapresiasi terselenggaranya tradisi tersebut. Menurut dia, Pencucian Pusake Tanah Kayong bukan sekadar seremoni adat, melainkan bentuk penghormatan terhadap sejarah, leluhur, dan nilai budaya yang diwariskan kepada generasi penerus.
Ia menilai tradisi itu mengandung pesan penting tentang persatuan, kebersamaan, toleransi, dan tanggung jawab masyarakat dalam merawat warisan budaya daerah.
Jamhuri juga menegaskan, warisan budaya lokal merupakan aset tak ternilai karena menjadi identitas daerah sekaligus modal sosial dalam membangun masyarakat yang berkarakter, berbudaya, dan bertanggung jawab.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang, kata dia, berkomitmen mendukung berbagai upaya pelestarian adat dan budaya di daerah. Ia berharap kegiatan tersebut semakin mempererat persaudaraan serta menjaga kerukunan masyarakat dalam membangun Ketapang yang maju, sejahtera, dan tetap berbudaya.
Ketua Panitia Pencucian Pusake Tanah Kayong Rion Sardi mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya masyarakat Melayu-Bugis menghidupkan kembali tradisi yang sudah lama tidak dilaksanakan.
Rion menjelaskan, pusaka yang dicuci merupakan peninggalan sejarah para leluhur yang selama bertahun-tahun tidak pernah disucikan maupun dibersihkan. Karena itu, pelaksanaan tahun ini dinilai menjadi catatan penting bagi masyarakat adat Melayu-Bugis di Tanah Kayong.
Menurut Rion, tradisi pencucian senjata pusaka masyarakat Melayu tidak terikat pada tanggal tertentu. Berbeda dengan sejumlah daerah lain yang identik dengan 1 Muharam atau 1 Suro, masyarakat Melayu melaksanakannya pada bulan Muharam tanpa menetapkan tanggal khusus.
Ia berharap tradisi tersebut dapat ditetapkan sebagai agenda tahunan Pemkab Ketapang agar generasi mendatang mengenal, mencintai, dan melestarikan adat Melayu-Bugis sebagai bagian dari identitas Tanah Kayong. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan