Pendidikan Dasar Gratis Menyeluruh, Swasta Tak Dikecualikan

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus mengambil langkah konkret dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah, termasuk bagi siswa di sekolah swasta. Wakil Gubernur Kalimantan Timur, H. Seno Aji, mengungkapkan bahwa saat ini tengah disusun rencana penggratisan biaya pendidikan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta.

Pernyataan tersebut disampaikan Seno Aji dalam wawancara resmi usai menghadiri Dialog Pendidikan bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada Jumat (13/06/2025) di Kompleks Pemerintah Provinsi Kaltim, Samarinda. Dalam dialog itu, berbagai isu strategis pendidikan turut dibahas, termasuk upaya peningkatan kualitas dan aksesibilitas pendidikan dasar.

Menurut Seno Aji, kebijakan penggratisan ini merupakan langkah progresif untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan merata, tidak hanya mengandalkan sekolah negeri sebagai penyedia layanan pendidikan. Ia menegaskan bahwa program ini menyasar siswa SD dan SMP swasta yang selama ini masih menanggung biaya pendidikan, padahal pendidikan dasar merupakan hak konstitusional. “Terkait rencana penggratisan sekolah SD dan SMP swasta di Kalimantan Timur, kami sudah berdiskusi dengan pemerintah kabupaten dan kota, dan mereka pada prinsipnya menyatakan sepakat,” ujar Seno Aji.

Ia menambahkan bahwa dalam skema yang tengah disusun, pendanaan program ini akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota. Pemerintah provinsi berperan sebagai fasilitator kebijakan sekaligus pengawas pelaksanaannya agar tetap sesuai dengan prinsip pemerataan dan keadilan sosial.

“Saya yakin seluruh bupati dan wali kota di Kalimantan Timur sudah memahami hal ini. Karena pada dasarnya anggaran untuk program tersebut memang berasal dari kabupaten dan kota masing-masing,” jelasnya.

Wakil Gubernur juga menekankan bahwa keberadaan sekolah swasta telah berkontribusi besar dalam menunjang sistem pendidikan, terutama di wilayah yang belum terjangkau oleh sekolah negeri. Oleh karena itu, menurutnya, sudah sewajarnya jika siswa di sekolah swasta mendapatkan perlakuan yang setara dalam hal akses pendidikan gratis.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan MK tersebut memperkuat dasar hukum pelaksanaan program penggratisan pendidikan dasar secara menyeluruh.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi anak usia sekolah yang terhambat untuk mengenyam pendidikan dasar hanya karena kendala biaya. Pemprov Kaltim berkomitmen untuk terus menjalin sinergi dengan seluruh pemerintah daerah demi keberhasilan pelaksanaan program tersebut dan memastikan bahwa seluruh anak di Kaltim mendapatkan hak pendidikan secara adil dan merata. (ADVERTORIAL)

Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X