Pengedar Obat Daftar G Diciduk di Petamburan 5

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras ilegal daftar G di kawasan Petamburan, Tanah Abang.

JAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras ilegal daftar G di kawasan Petamburan 5, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir obat terlarang yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat menerima laporan warga melalui layanan darurat 110 terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berinisial SS alias Soni Sanjaya beserta sejumlah barang bukti.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat, Reynold Hutagalung, mengatakan peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius aparat karena berpotensi merusak kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

“Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Reynold dalam keterangan tertulis, sebagaimana dilansir Medcom, Minggu (24/05/2026).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua lempeng tramadol berisi 20 butir, 20 lempeng trihexyphenidyl sebanyak 200 butir, serta satu unit telepon genggam milik pelaku. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus peredaran obat keras ilegal di kawasan permukiman padat penduduk kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polisi memastikan pengawasan terhadap distribusi obat terlarang akan terus diperketat guna mencegah penyalahgunaan di tengah masyarakat. []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com