Pengemudi Taksi Air Ditetapkan Tersangka Usai Insiden di Sungai Barito

KOTAWARINGIN TIMUR – Kecelakaan air yang terjadi di Sungai Barito dan melibatkan sebuah kapal tongkang dengan perahu motor atau taksi air menelan korban jiwa. Dua orang dinyatakan tewas dan satu lainnya masih dinyatakan hilang dalam insiden yang terjadi pada Selasa (8/7/2025).

Kini, Kepolisian Perairan dan Udara (Pol Airud) Kotawaringin Timur secara resmi telah menetapkan Waldi, pengemudi taksi motor, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Murung Raya, Fahmi Indah Lestari, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Waldi.

“Waldi tadi malam ditetapkan menjadi tersangka, berkenaan dengan keamanan, tidak adanya pelampung di kapal taksi air itu dan izin pelayaran,” ujar Fahmi kepada awak media di kantor Advokat Suriansyah Halim, Selasa (15/7/2025). Ia menyebut bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Fahmi mengaku keberatan atas penetapan tersebut dan meminta agar aparat penegak hukum bersikap adil dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, kapal yang dikemudikan Waldi merupakan kapal resmi, serta Waldi memiliki surat kecakapan pelayaran yang sah dan berlaku hingga tahun 2029.

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, sekitar 15 menit sebelum kecelakaan terjadi, mesin perahu motor mendadak mati. Waldi bersama penumpang lain sempat berusaha mendayung perahu untuk menepi, namun karena lokasi kejadian berada di teluk dengan arus air yang berputar, perahu hanya terombang-ambing di tempat.

“Tidak lama muncul kapal tongkang dari balik teluk, karena kapal tongkang semakin mendekat, ada yang naik ke atas perahu motor untuk melambaikan tangan kepada pengemudi kapal tongkang sebagai isyarat bahwa ada kerusakan pada kapal mereka,” ungkap Fahmi.

Ketua Umum PHRI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum Waldi, menyampaikan keberatannya atas penetapan tersangka terhadap Waldi. Ia menilai bahwa dalam kasus ini, Waldi justru merupakan pihak yang dirugikan dan menyebut langkah kepolisian belum mencerminkan keadilan.

“Kepada penumpang yang juga menjadi saksi kita tidak diberikan akses untuk menemui mereka, seakan-akan kasus ini menabrak tembok semua,” tandas Halim. Ia berharap agar penyidikan dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com