PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyikapi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang pemilihan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sekota Samarinda dan Ketua LPM tidak boleh pengurus atau anggota partai politik.
Hal itu disampaikan Nursobah, anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda saat usai hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dinas Sosial Kota Samarinda dan Biro Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, serta Camat dan Lurah se-Kota Samarinda dengan Ketua LPM se-Kota Samarinda, di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (27/02/2023).
“Secara umum LPM yang juga anggota politik itu batal demi hukum karena Perdanya ada, kalau sudah seperti ini kembalikan saja pada perda. Artinya secara umum batal demi hukum, kecuali misalnya ada masukan revisi perda,” kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Ia melanjutkan, kepada ketua LPM untuk tetap netral dan tidak rangkap jabatan, “sekarang dikembalikan pada Ketua LPM, karena hanya dua yang disinggung ketua LPM Rawa Makmur seorang ketua partai politik, kemudian ketua LPM Sambutan anggota dewan dan anggota partai politik,” ungkapnya.
Adapun langkah yang disarankan wakil rakyat ini, “semua yang terjadi batal demi hukum, panselnya mestinya merujuk kepada perda, dan dalam situasi seperti ini kemungkinannya diganti oleh yang nomor dua kalau masih anggota partai politik juga nomor berikutnya,” ujarnya. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Nursiah