SAMARINDA– Penertiban Pasar Subuh Samarinda yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, untuk direlokasi oleh aparat pada Jumat (09/05/2025) lalu, berujung penolakan keras dari pedagang.
Hal itu mendapat tanggapan dari Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Samri Saputra yang mengatakan, bahwa pada dasarnya pemerintah hadir untuk menata dan merapikan Samarinda sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ditetapkan serta selaras dengan visi dan misi Wali Kota Samarinda dalam menciptakan kota yang rapi, bersih, dan tertata.
“Pemerintah hadir untuk menata dan merapikan kota sesuai dengan RTRW yang sudah ditetapkan. Ini sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Samarinda, yaitu menciptakan kota yang rapi, bersih, dan tertata,” kata Samri kepada awak media saat ditemui di Samarinda, Senin (19/05/2025).
Samri menjelaskan, bahwa lahan Pasar Subuh merupakan milik pribadi. jika pemilik lahan tidak memberikan izin penggunaan, maka penggunaan lahan dapat dikategorikan sebagai penyerobotan. Hal ini dipertegas oleh pernyataan Maryanto, pemilik lahan, yang sudah tidak bersedia menyewakan atau meminjamkan lahan tersebut sebagai area pasar.
“Jika pemilik lahan tidak memberikan izin, penggunaan lahan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyerobotan,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Samarinda Seberang, Palaran dan Loa Janan Ilir ini.
Dia menyebutkan, bahwa pemerintah telah berupaya menjalin komunikasi dengan para pedagang selama hampir satu setengah tahun. Hal ini ditegaskan oleh Asisten II Pemkot Samarinda, Barnabas, yang kemudian dibuktikan dengan adanya notulen rapat sebagai bukti komunikasi yang sudah terjalin cukup lama.
“Untuk mendukung relokasi, pemerintah telah memfasilitasi dengan membangun Pasar Dayak. Pedagang akan ditempatkan sesuai jenis dagangannya agar lebih tertata,” ujar Politikus Partai Keadilan Sejahtra (PKS) ini.
Ditegaskan Samri, bahwa pemerintah tidak pernah berniat mematikan ekonomi rakyat. Justru, langkah ini dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menciptakan pasar yang lebih tertata dan nyaman. “Pemerintah tidak punya niat mematikan ekonomi rakyat. Penataan ini justru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas pria berkaca mata ini.
Selain itu, pihaknya memberi catatan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda agar lebih bijak dalam melakukan penertiban dan tidak mengesampingkan hak sebagai masyarakat, sebagai pemegang kedaulatan di Negara Indonesia.
“Supaya dalam penertiban itu selalu mengedepankan cara humanis, karena mereka itu dihadapkan pada masyarakat yang sebagai pemegang kedaulatan, jadi perlu cara-cara yang baik untuk melakukan penertiban,” tutup Samri. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah