Kasus percobaan pencurian sepeda motor di Jalan WMP, Kecamatan Baamang, Sampit, diselesaikan damai melalui restorative justice setelah korban dan pelaku mencapai kesepakatan.
KOTAWARINGIN TIMUR – Penyelesaian damai menjadi akhir dari kasus percobaan pencurian sepeda motor yang melibatkan tiga remaja di kawasan Jalan Wengga Metropolitan (WMP), Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah korban dan para pelaku mencapai kesepakatan kekeluargaan.
Kasus itu sebelumnya terjadi di Jalan WMP 19 pada Selasa 5 Mei 2026 sekitar pukul 17.20 WIB. Tiga remaja berusia 18 tahun dan 15 tahun diduga mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi KH 5096 LJ yang terparkir di depan rumah warga dengan kunci masih tertinggal.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baamang Helmi Hamdani mengatakan, penyelesaian perkara dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai, sebagaimana diberitakan Radar Sampit, Selasa (12/05/2026).
“Kasus tersebut sudah ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak dan diselesaikan melalui restorative justice,” ujar Helmi, Selasa (12/05/2026).
Peristiwa bermula ketika tiga remaja tersebut berjalan kaki menyusuri permukiman di kawasan WMP. Mereka kemudian melihat sepeda motor terparkir di depan rumah dengan kunci masih menempel. Kondisi itu diduga dimanfaatkan para pelaku untuk membawa motor tersebut.
Ketua Rukun Warga (RW) setempat, Ricky, mengatakan aksi tersebut diketahui langsung oleh pemilik motor yang baru tiba di rumah. Korban melihat sepeda motornya hendak dibawa pelaku, lalu berteriak dan mengejar.
“Saat pemilik motor hendak keluar lagi, dia melihat motornya sudah hendak dibawa pelaku. Korban langsung berteriak dan mengejar,” ujarnya.
Teriakan korban membuat warga sekitar berdatangan. Para pelaku kemudian melarikan diri. Dua remaja berhasil diamankan warga di kawasan Jalur 12 WMP, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur.
“Kami kepung dan dua orang berhasil diamankan saat bersembunyi,” tambahnya.
Dua remaja yang diamankan warga kemudian diserahkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang bersama barang bukti sepeda motor. Meski sempat diproses, polisi kemudian memfasilitasi penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
Penyelesaian melalui restorative justice dilakukan dengan mempertimbangkan usia pelaku dan adanya persetujuan dari pihak korban. Mekanisme ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi para remaja agar tidak mengulangi perbuatan serupa, sekaligus mengingatkan warga untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan