Pergub Baru Atur Kemitraan Media di Kaltim

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di lingkungan pemerintah daerah se-Kaltim. Regulasi ini menjadi pijakan hukum baru dalam tata kelola komunikasi publik serta memperkuat standar profesionalisme perusahaan media yang bermitra dengan pemerintah. Pergub ini bertujuan tidak hanya mengatur mekanisme kerja sama antara media dengan perangkat daerah, tetapi juga berfungsi sebagai bentuk pembinaan agar industri media di Kaltim tumbuh secara sehat, kredibel, dan bertanggung jawab.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa kehadiran Pergub 49 Tahun 2024 mencerminkan komitmen Pemprov untuk menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Menurutnya, aturan ini tidak bersifat membatasi, melainkan menjadi pedoman bagi pembinaan media di daerah. “Media adalah mitra strategis pemerintah. Tapi mitra ini harus memenuhi standar etika dan legalitas yang jelas. Pemerintah tidak ingin informasi publik disampaikan oleh media yang tidak profesional,” tegas Faisal saat ditemui usai sosialisasi Pergub di Lounge Hotel Five Premiere, Samarinda, Selasa (17/06/2025).

Ia menambahkan bahwa regulasi ini sejalan dengan semangat demokrasi informasi di era digital. Selama ini, masih ditemukan media yang belum memiliki badan hukum atau struktur redaksi yang jelas, namun tetap menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. “Pergub ini menjadi filter sekaligus pembina. Diskominfo tetap terbuka pada pertumbuhan media, tapi harus melalui proses legal yang benar,” ujar Faisal.

Dalam Pergub tersebut, ditetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi media massa agar dapat menjalin kerja sama dengan perangkat daerah di Kaltim. Persyaratan tersebut meliputi: Memiliki badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT);  Terdaftar dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM; Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP); Memiliki kantor redaksi yang berdomisili di wilayah Kalimantan Timur, lengkap dengan alamat dan box redaksi; Terdaftar dalam salah satu organisasi konstituen Dewan Pers; Telah mendapatkan Surat Keterangan Terverifikasi dari Dewan Pers, baik secara administrasi maupun faktual; dan Telah aktif secara operasional minimal selama dua tahun.

Faisal menegaskan bahwa semua persyaratan tersebut diperlukan demi memastikan bahwa media yang bekerja sama dengan pemerintah benar-benar memenuhi standar profesionalisme jurnalistik. “Kita ingin memastikan informasi yang disampaikan ke publik adalah informasi yang akurat, kredibel, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika,” tegasnya lagi.

Menurut Pemprov Kaltim, kualitas komunikasi publik sangat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, kemitraan dengan media harus melalui proses seleksi yang ketat dan terukur. “Pergub ini bukan soal siapa yang besar atau kecil, tapi siapa yang tertib dan profesional. Kita ingin semua informasi yang keluar dari kanal-kanal resmi pemerintah daerah itu melalui media yang jelas legalitas dan kapasitasnya,” kata Faisal.

Ia juga berharap, regulasi ini dapat mendorong media-media lokal di Kaltim untuk terus membenahi diri dan meningkatkan standar kelembagaan agar sesuai dengan ketentuan nasional. Saat ini, sosialisasi Pergub 49 Tahun 2024 tengah dilakukan secara bertahap di seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Diskominfo Kaltim juga melibatkan sejumlah instansi dan asosiasi media untuk mempercepat pemahaman serta implementasi regulasi tersebut. Pemprov Kaltim optimistis bahwa kehadiran regulasi ini akan memberikan dampak positif bagi ekosistem komunikasi publik daerah. Selain meningkatkan kredibilitas media, juga memperkuat posisi masyarakat sebagai penerima informasi yang berkualitas. []

Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Rasidah | ADV Diskominfo Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com