PARLEMENTARIA KALTIM – Setelah gagal disahkan saat digelarnya Rapat Paripurna ke-10 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (21/03/2023) lalu, akhirnya dalam Rapat Paripurna ke-11, Selasa (28/03/2023), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042 berhasil disahkan menjadi perda.
Pengesahan tersebut ditandai dengan teken persetujuan antara DPRD Kaltim yang diwakili ketuanya, Hasanuddin Masud dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang diwakili Wakil Gubernur (Wagub) Hadi Mulyadi. Persetujuan itu dibuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda tentang RTRW Kaltim Tahun 2022-2042 disampaikan di ajang Rapat Paripurna ke-11 yang digelar di Gedung Utama, Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda.
Usai digelarnya rapat paripurna, Hasanuddin Masud mengatakan, Perda RTRW Kaltim memiliki peranan besar terhadap arah pembangunan Kaltim. “RTRW akan menentukan arah pembangunan Kaltim, sebab telah ada sistem yang mengatur zonasi, tata wilayah dan ruangnya,” katanya kepada juru warta saat diwawancara cegat.
Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang akrab disapa Hamas ini menambahkan bahwa Perda RTRW Kaltim yang baru saja disahkan dapat menjadi tolak ukur bagi kabupaten/kota dalam menentukan RTRW-nya. Hal ini ditujukan agar rencana merapikan RTRW Kaltim sesuai regulasi yang baru dapat sesuai zonasi yang telah dipersiapkan. “Setiap stakeholder dapat memperhatikan dengan seksama. Bahwa ada daerah industri dan ada daerah pemukiman, repot jika nanti daerah industri menjadi pemukiman. Jadi perlu diperhatikan dengan seksama,” imbaunya.
Sementara Wagub Hadi Mulyadi mengatakan Raperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur telah melalui berbagai tahapan dan proses yang cukup panjang. Dimulai tahun 2020 dilaksanakan peninjauan kembali RTRW Provinsi Kaltim dengan pertimbangan antara lain adanya perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan skala nasional serta tuntutan pembangunan berkelanjutan.
“Hal ini juga merupakan tindak lanjut arahan presiden atas rencana pemindahan ibu kota negara ke Provinsi Kaltim, maka RTRW di Provinsi Kalimantan Timur sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016, yang secara normatif akan direvisi pada tahun 2021, dipercepat pelaksanaannya pada tahun 2020 melalui bantuan teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertahanan Nasional,” tandasnya.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa penyusunan RTRW agar mengintegrasikan tata ruang matra darat dengan matra laut (RZWP3K) yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021- 2041.
Pembentukan revisi RTRW, lanjut Wagub Hadi Mulyadi, berhasil dilakukan berkat koordinasi intensif di tingkat kementerian, lembaga, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka konsultasi muatan dan substansi RTRW Kaltim, hingga pada tanggal 8 Februari 2023 RTRW Kaltim telah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Dan sesuai target Strategi Nasional (Stranas) KPK terhadap lima Provinsi yaitu Riau, Papua, Kalteng, Sulbar dan Kaltim. Dan Kaltim menjadi satu-satunya provinsi yang telah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPR “Alhamdulillah kita telah mengintegrasikannya di tahun 2021, selanjutnya pada tahun 2022 dilaksanakan pembahasan bersama Pansus DPRD,” kata Hadi Mulyadi.
Menyambut hasil penyampaian laporan Pansus Pembahas Raperda tersebut dan atas kesepakatan DPRD terhadap penetapan raperda menjadi Perda RTRW Kaltim, Pemprov Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kerja sama yang baik dalam pembahasannya dengan pemerintah daerah sehingga pada hari ini Raperda RTRW 2013-2042, dapat diterima dan disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD. Selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur setelah dilakukan penyesuaian terhadap hasil evaluasi dan Kementerian Dalam Negeri.
“Tercapainya kesepakatan penetapan raperda menjadi Perda RTWR Kaltim, menjadi gambaran komitmen yang kuat dan dedikasi yang tinggi dari seluruh anggota dewan yang terhormat, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab DPRD sebagai fungsi pembentuk regulasi,” imbuhnya.
Ditambahkan, keberadaan Perda RTRW ini diharapkan dapat dipercepat, mengingat RTRW berperan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RJPMD), acuan dalam revisi RTRW kabupaten kota, serta acuan dalam pemanfaatan ruang pengembangan wilayah provinsi investasi orisinil dan sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah Provinsi Kalimantan Timur. []
Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo