KUTAI KARTANEGARA – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan daya saing petani melalui legalisasi usaha perkebunan rakyat. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penyerahan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB) kepada para petani di Kecamatan Sangasanga.
Penyerahan STDB dilakukan dalam kegiatan Pembinaan Kelembagaan Petani yang digelar di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Sangasanga, Selasa 7 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan petani sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas usaha perkebunan rakyat.
Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar, Samsiar, mengatakan bahwa penyerahan STDB memiliki arti penting bagi keberlangsungan usaha petani. Dokumen tersebut tidak sekadar simbol administratif, melainkan bukti legalitas usaha yang dikelola secara mandiri oleh petani.
“Dengan adanya STDB, petani memiliki pengakuan resmi dari pemerintah atas usaha yang dijalankan. Ini menjadi bentuk perlindungan hukum sekaligus pintu masuk untuk pengembangan usaha perkebunan yang lebih produktif dan berdaya saing,” ungkap Samsiar di Tenggarong, Rabu (08/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa kepemilikan STDB memungkinkan petani mengakses berbagai program pembinaan, bantuan, dan kemitraan, baik dari pemerintah maupun pihak swasta. Selain itu, dokumen tersebut juga menjadi dasar dalam pengelolaan usaha yang tertib dan terukur, sejalan dengan arah kebijakan pembangunan perkebunan di Kukar.
Menurut Samsiar, penerbitan STDB juga memberikan manfaat bagi pemerintah daerah. Data yang terhimpun dari proses penerbitan dokumen tersebut menjadi bahan penting dalam perencanaan pembangunan sektor perkebunan, termasuk pemetaan potensi usaha perkebunan rakyat di berbagai wilayah.
“Melalui data STDB, kami dapat memetakan potensi perkebunan rakyat secara lebih akurat. Dengan begitu, setiap kebijakan yang dirumuskan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi petani di lapangan,” jelasnya.
Disbun Kukar terus berupaya memperluas penerbitan STDB ke seluruh kecamatan, terutama wilayah yang menjadi sentra komoditas unggulan. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk menjadikan sektor perkebunan sebagai pilar ekonomi rakyat yang berkelanjutan, berdaya saing, dan ramah lingkungan.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, penyuluh pertanian, serta kelompok tani, Samsiar berharap para petani dapat semakin mandiri, inovatif, dan profesional dalam mengelola usaha perkebunan.
“STDB adalah langkah awal menuju tata kelola perkebunan rakyat yang tertib, legal, dan berdaya saing. Kami akan terus mendorong petani Kukar untuk bertransformasi menjadi pelaku usaha yang profesional dan berorientasi masa depan,” tutupnya.
Penyerahan STDB di Sangasanga menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Disbun Kukar dalam memperkuat fondasi kelembagaan petani dan memperluas jangkauan program pembinaan di sektor perkebunan rakyat. Dengan adanya legalitas yang kuat, para petani diharapkan tidak hanya menjadi pelaku produksi, tetapi juga mitra strategis dalam membangun ekonomi daerah yang inklusif dan berkeadilan. [] ADVERTORIAL
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan