PKL Jl. Pesut Diminta Pindah ke Pasar Mangkurawang

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kecamatan Tenggarong bersama sejumlah instansi terkait melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar Jalan Pesut, RT 20, Kelurahan Timbau, pada Rabu (05/02/2025).

Kegiatan penertiban ini dipimpin oleh Camat Tenggarong, Sukono, dan melibatkan Kapolsek Tenggarong, Babinsa, Satpol PP Kukar, Lurah Timbau, serta perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar.

Kawasan tersebut dikenal sebagai pasar tumpah yang menjadi tempat para pedagang basah berjualan setiap pagi, mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WITA.

Meskipun ramai, keberadaan para pedagang di trotoar dan badan jalan menimbulkan kemacetan serta mengganggu pejalan kaki.

Selain itu, aktivitas pasar yang tidak teratur ini juga dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta menciptakan kondisi yang tidak tertib di lingkungan sekitar.

Camat Tenggarong, Sukono, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan para pedagang dapat memiliki lokasi yang lebih aman dan nyaman untuk berjualan.

“Kami memahami bahwa para pedagang mencari nafkah, namun mereka juga harus mengikuti aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami meminta mereka untuk pindah ke Pasar Mangkurawang yang telah disediakan sebagai lokasi berjualan resmi,” ujar Sukono.

Selain memberikan pengingat kepada para pedagang mengenai peraturan yang berlaku, petugas juga melakukan sosialisasi tentang keuntungan berjualan di lokasi yang lebih tertata.

Menurut Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Pasar Mangkurawang menyediakan fasilitas yang lebih baik dibandingkan dengan trotoar jalan.

Pasar tersebut menawarkan ruang yang lebih luas, area parkir yang memadai, serta lingkungan yang lebih bersih dan tertata.

“Kami berharap para pedagang bisa segera beradaptasi dengan lokasi baru ini. Pemerintah telah menyiapkan fasilitas yang mendukung agar mereka tetap bisa menjalankan usahanya dengan lancar,” kata perwakilan Disperindag Kukar.

Sementara itu, beberapa pedagang mengaku keberatan dengan pemindahan ini karena khawatir kehilangan pelanggan.

“Kami sudah lama berjualan di sini, dan pelanggan kami sudah terbiasa datang ke lokasi ini. Kalau pindah, belum tentu pelanggan mau ikut ke tempat baru,” ujar seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Meski demikian, petugas menegaskan bahwa aturan yang ada harus dipatuhi demi kepentingan bersama. Penertiban yang dilakukan tidak hanya bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman.

Dalam waktu dekat, pihak berwenang akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan para pedagang benar-benar berpindah ke lokasi yang telah ditentukan.

Dengan langkah ini, diharapkan kawasan Jalan Pesut dapat kembali tertata dengan baik dan bebas dari kemacetan yang sering disebabkan oleh aktivitas pasar tumpah.

Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung kebijakan ini agar tercipta lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak. []

Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X