Plt. Kadisbun Kukar Arahankan 43 PPPK Baru

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Disbun Kukar) memberikan arahan dan pembekalan perdana kepada 43 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah dilantik di Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang, Senin (26/05/2025).

Pengarahan berlangsung di Ruang Rapat Sawit Kantor Disbun Kukar, dipimpin langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disbun (Kadisbun) Kukar Muhammad Taufik didampingi Sekretaris M. Taufik Rahmani, menjadi momen penting untuk menyampaikan amanat dan harapan Bupati Kukar kepada para abdi negara baru tersebut.

Plt Kadisbun Kukar, Muhammad Taufik, menekankan bahwa keberadaan 43 PPPK ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kesempatan terbaik bagi putra-putri daerah untuk berkontribusi. “Selamat datang dan selamat mengabdi bagi Anda semua yang telah lolos seleksi PPPK tahap pertama tahun 2025,” ucap Muhammad Taufik.

Dalam arahannya, ia secara khusus menyampaikan poin-poin penting dari Bupati Kukar. Pertama, ia menegaskan pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai PPPK. “Sebagai ASN PPPK, tanggung jawab dan peran Anda lebih besar. Pahami setiap hak dan kewajiban yang melekat pada status Anda,” terangnya.

Kedua, dijelaskan mengenai masa kerja PPPK yang saat ini ditetapkan selama satu tahun, yakni dari 1 Maret 2025 hingga 28 Februari 2026. Penyesuaian durasi kontrak ini, menurutnya, disebabkan oleh kemampuan keuangan daerah. “Kami berharap Anda memahami bahwa keputusan ini semata-mata didasari oleh kondisi fiskal daerah. Ada batasan peraturan pemerintah yang mengharuskan belanja pegawai tidak melebihi 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelas Muhammad Taufik.

Selain itu, ia memberikan arahan krusial terkait e-kinerja dan disiplin kerja. Menegaskan bahwa pengisian e-kinerja adalah wajib dan merupakan keharusan. “E-kinerja adalah dasar pembayaran gaji dan tunjangan kinerja, serta tolok ukur penilaian atasan. Keterlambatan atau ketidaklengkapan dapat berdampak pada pembayaran tunjangan Anda dan bahkan menghambat hak rekan kerja lainnya,” pesannya.

Terakhir, Plt Kadisbun Kukar mengingatkan para PPPK mengenai penempatan tugas. Mengingat regulasi baru yang menghapus Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), seluruh PPPK akan ditempatkan di lingkungan Kantor Dinas Perkebunan. “Tidak ada lagi penempatan di UPTD. Anda semua kini adalah Pejabat Fungsional yang akan berkontribusi langsung di berbagai bidang di Dinas Perkebunan. Fokuslah pada tugas, jaga komunikasi baik dengan atasan dan rekan kerja,” tutup Muhammad Taufik.

Para PPPK diharapkan dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas dengan penuh dedikasi demi kemajuan sektor perkebunan dan pembangunan Kabupaten Kukar.[]

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X