Gambar ilustrasi

Polisi Bongkar 105 Paket Sabu Tersembunyi di Timbunan Beringin Tarakan

Polisi mengamankan seorang nelayan berinisial JU setelah pengembangan kasus narkotika mengarah pada temuan 105 bungkus sabu di kawasan timbunan Beringin, Tarakan.

TARAKAN – Pengungkapan kasus narkotika di Kota Tarakan (Tarakan), Kalimantan Utara (Kaltara), berkembang setelah polisi menemukan 105 bungkus sabu yang diduga disembunyikan di sebuah lubang kawasan timbunan Beringin, Selasa 19 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita).

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JU, 48 tahun, warga kelahiran Berau yang bekerja sebagai nelayan dan berdomisili di Jembatan Besi, Kelurahan Lingkas Ujung. Dari lokasi pengembangan, polisi menyita sabu dengan total berat bruto sekitar 17,80 gram.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tarakan Erwin S. Manik melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tarakan Hendra Tri Susilo mengatakan, JU diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas, terkait adanya informasi dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi dimaksud,” beber Iptu Hendra Tri Susilo di Tarakan, Minggu (24/05/2026).

Polisi awalnya melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika. Saat itu, petugas melihat seorang laki-laki yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika.

Petugas kemudian memeriksa dan menggeledah JU. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0,10 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, polisi mengembangkan penyelidikan ke sebuah lubang di wilayah timbunan. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus titik transaksi narkotika.

Dari tempat itu, petugas kembali menemukan 105 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 17,80 gram. Seluruh proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan saksi umum, sebagaimana diberitakan Tribunkaltim, Minggu (24/05/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan mengungkapkan total berat bruto kurang lebih 17,80 gram diamankan di lokasi timbunan.

“Selanjutnya petugas melakukan tes kit terhadap barang bukti, dan hasilnya dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Setelah pengujian dan penimbangan barang bukti dilakukan, polisi membawa JU beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Tarakan. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tarakan guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena pelaku diduga menyimpan puluhan paket sabu di lokasi tersembunyi. Polisi berharap penindakan tersebut dapat memutus mata rantai peredaran narkotika dan memperkuat pengawasan terhadap titik-titik rawan transaksi di Tarakan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com