Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan dua pria di lokasi berbeda setelah mendapat laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu.
NUNUKAN – Upaya polisi menelusuri jaringan peredaran sabu di Kabupaten Nunukan berlanjut setelah dua pria berinisial D.A. dan D.Y. diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Nunukan di dua lokasi berbeda, Rabu 20 Mei 2026 dini hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Nunukan Timur. Dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah paket sabu, telepon genggam, sepeda motor, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi atau memusnahkan barang bukti.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Nunukan, Sunarwan, mengatakan penangkapan pertama dilakukan di Jalan Fatahillah sekitar pukul 01.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita), sebagaimana diberitakan Redaksi, Minggu (24/05/2026).
“Personel Satresnarkoba terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial D.A. di Jalan Fatahillah sekitar pukul 01.00 WITA. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik kecil diduga berisi sabu,” ujarnya, Minggu (24/05/2026).
Dari tangan D.A., petugas menyita dua paket sabu dengan berat bersih sekitar 0,11 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam bungkus rokok.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan telepon genggam milik terduga. Pemeriksaan terhadap D.A. kemudian mengarah pada pengembangan kasus ke lokasi lain yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di Nunukan.
“Setelah dilakukan pengembangan, personel kembali bergerak menuju sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Cinta RT 16, Kelurahan Nunukan Tengah sekitar pukul 03.21 WITA,” katanya.
Di lokasi kedua, polisi mengamankan D.Y. Terduga disebut sempat berupaya menghilangkan barang bukti ketika petugas melakukan penggerebekan.
“Saat petugas tiba, terduga diduga mencoba memusnahkan sabu dengan cara dibakar menggunakan alat gas portabel,” jelas Sunarwan.
Meski terdapat upaya tersebut, polisi tetap menemukan tiga bungkus plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat bersih sekitar 0,34 gram. Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang disita di lokasi kedua antara lain gunting, penjepit stainless, korek gas, panci, alat gas portabel, serta wadah aluminium berisi sisa sabu yang telah dibakar. Satu unit telepon genggam milik terduga juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Sunarwan menegaskan kedua terduga bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Nunukan. Polisi masih mendalami asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri asal barang dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Nunukan,” pungkasnya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan