54 Masyarakat Adat di Malinau Ajukan Pengakuan Hutan Adat

Sebanyak 54 masyarakat adat di Malinau telah mengajukan pengakuan hutan adat, sementara beberapa di antaranya kini menjalani verifikasi lapangan oleh tim Kemenhut.

MALINAU – Upaya pengakuan hutan adat di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), kembali bergerak melalui proses verifikasi lapangan yang dilakukan tim Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama sejumlah pihak. Proses tersebut dinilai penting untuk memperkuat hak masyarakat adat sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan yang diwariskan secara turun-temurun.

Wakil Bupati (Wabup) Malinau Jakaria membuka kegiatan exit meeting verifikasi lapangan usulan hutan adat Malinau di Ruang Laga Feratu, Senin (25/05/2026), sebagaimana dilansir Sumber Berita, Senin (25/05/2026).

Jakaria mengatakan, saat ini terdapat tiga hingga empat masyarakat adat di Malinau yang sedang menjalani proses verifikasi usulan hutan adat oleh tim dari Kemenhut. Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan sebelum pemerintah pusat menetapkan status hutan adat.

Ia menjelaskan, pengajuan hutan adat di Malinau didasari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2012. Hingga kini, sebanyak 54 masyarakat adat di Malinau telah mengajukan pengakuan hutan adat.

“Sebagian masih dalam proses, dan hari ini dilakukan exit meeting oleh tim verifikasi dari Kementerian Kehutanan bersama Satgas yang bekerja sama dengan beberapa universitas, termasuk Universitas Indonesia, KPH Malinau, serta Dinas Kehutanan Provinsi,” ujar Jakaria.

Dalam proses tersebut, tim verifikasi turun langsung ke lapangan untuk mengecek data dan memastikan kesesuaian usulan yang diajukan masyarakat adat. Jakaria mengapresiasi keterlibatan tim yang dinilai cukup besar dalam tahapan verifikasi tersebut.

Menurut dia, terdapat sekitar 78 orang dalam tim yang telah menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing. Mereka melakukan pengecekan dan verifikasi data sebagai dasar penyusunan laporan tertulis.

Laporan hasil verifikasi lapangan itu nantinya akan disampaikan kepada pemerintah pusat. Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan penting dalam proses penetapan hutan adat.

Jakaria berharap tahapan verifikasi ini dapat menjadi dorongan bagi masyarakat adat lain di Malinau untuk mengajukan pengakuan atas hutan adat di wilayah masing-masing.

“Malinau ini seluruh hutannya didiami oleh masyarakat adat. Mudah-mudahan seluruh masyarakat adat kita bisa mendapatkan pengakuan dan ikut berkontribusi menjaga serta melindungi hutan yang ada di Kabupaten Malinau,” katanya.

Ia menegaskan, keberadaan hutan adat tidak hanya berkaitan dengan pengakuan wilayah masyarakat adat, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan. Melalui pengakuan tersebut, masyarakat adat diharapkan semakin kuat dalam menjaga, mengelola, dan melindungi hutan secara berkelanjutan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com