Polres Berau mengamankan empat tersangka dan menyita 8,09 kilogram sabu dalam dua operasi yang diduga terkait jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam penjara.
BERAU – Dugaan pengendalian peredaran sabu dari balik penjara mencuat setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Berau mengungkap dua operasi narkotika dengan total barang bukti 8.090 gram atau sekitar 8,09 kilogram sabu.
Empat orang tersangka diamankan dalam dua penindakan berbeda pada Jumat (12/06/2026) dan Sabtu (13/06/2026). Polisi menduga jaringan tersebut dikendalikan oleh narapidana kasus narkotika berinisial MK yang telah divonis 11 tahun penjara.
Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gunung Panjang, Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (12/06/2026) sekitar pukul 23.40 Waktu Indonesia Tengah (Wita), sebagaimana diwartakan Eksposkaltim, Kamis, (18/06/2026).
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NH alias PG. Dari penindakan itu, petugas menyita sabu seberat 6.154 gram yang dikemas dalam plastik bening berukuran besar. Rumah tersebut diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Berau, Ridho Tri Putranto, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Berau, Agus Priyanto, dan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Berau, Suradi, mengatakan pengungkapan itu kemudian dikembangkan ke lokasi lain.
“Memang ada dua kali pengungkapan dalam kasus ini,” ujar Ridho lewat keterangan tertulis, ditulis Kamis (18/6/2026).
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kembali mengamankan tiga tersangka lain berinisial JM, RM, dan AS. Ketiganya ditangkap di kawasan Hotel SM Tower, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Sabtu (13/06/2026).
Dalam penangkapan lanjutan itu, polisi menyita sabu seberat 1.936 gram atau sekitar 1,9 kilogram. Dengan demikian, total barang bukti dari dua operasi tersebut mencapai 8.090 gram atau sekitar 8,09 kilogram sabu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka, jaringan tersebut diduga dikendalikan MK dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Meski sedang menjalani hukuman, MK diduga masih mengatur peredaran sabu menggunakan telepon genggam.
Sasaran distribusi jaringan itu diduga meliputi wilayah Berau dan Kota Bontang. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Koordinatornya sudah lebih dulu berada di dalam penjara. Informasi ini kami peroleh dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka PG,” jelas Ridho.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang disita tergolong besar dan diduga melibatkan kendali jaringan dari dalam lapas. Polres Berau menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri jalur distribusi, sumber barang, dan pihak lain yang diduga terkait dalam peredaran sabu tersebut. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan