Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Pontianak Timur

PONTIANAK – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak membongkar praktik pembuatan uang palsu yang beroperasi di sebuah rumah di Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur. Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menyampaikan bahwa laporan warga segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan. Dari operasi itu, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka.

“Tiga pelaku yang diamankan masing-masing JW alias IW (30) warga Balai Karangan, VC (25) warga Jelimpo, Kabupaten Landak, dan EY (45) warga Pontianak,” ungkap Kompol Wawan pada Rabu (20/08/2025) lalu.

Dalam pemeriksaan, ketiganya mengaku membuat uang palsu dengan cara sederhana, yakni memindai uang asli melalui mesin pemindai, lalu mencetaknya kembali menggunakan printer ke kertas jenis concorde sebelum dipotong menyerupai uang sah. “Para pelaku terbukti memproduksi uang palsu dengan peralatan sederhana. Hasil cetakan mereka menyerupai uang asli dan siap diedarkan,” jelas Kompol Wawan.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 246 lembar senilai Rp12.300.000, serta pecahan Rp100.000 sebanyak 304 lembar dengan total Rp30.400.000. Jika dijumlahkan, nilai keseluruhan mencapai Rp42.700.000. Selain itu, polisi juga menyita mesin pencetak, pemindai, serta kertas khusus yang digunakan dalam produksi.

Menurut Kompol Wawan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari mencetak, mengedarkan, hingga menyediakan tempat produksi. “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana jaringan ini beroperasi dan apakah ada pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.

Kasus peredaran uang palsu ini, ditegaskannya, menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena berpotensi merugikan masyarakat luas serta mengganggu stabilitas perekonomian di daerah. Masyarakat pun diminta meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi.

Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal pemalsuan mata uang sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com