Rumah Bandar Narkoba di Landak Kena Grebek!

LANDAK  – Satresnarkoba Polres Landak berhasil menangkap seorang pria berinisial A alias U di rumahnya yang terletak di Dusun Rayan, Desa Antan Rayan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak pada Selasa (22/04/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa rumah milik tersangka kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang cukup. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim berhasil menggerebek rumah tersangka pada waktu yang ditentukan.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho melalui Ps. Kasat Resnarkoba, IPTU Rinto, mengungkapkan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya peredaran narkoba di rumah tersebut. “Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah ponsel merek OPPO A53 warna electric black beserta kartu SIM yang berada di tangan kanan pelaku, serta uang tunai sebesar Rp 1.000.000 di saku celana sebelah kiri,” ujar IPTU Rinto.

Selanjutnya, petugas melanjutkan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan barang bukti lainnya. Di atas lemari kamar lantai dua, ditemukan sebuah kantong plastik warna hitam yang berisi beberapa plastik klip transparan kosong, sebuah sendok pipet warna kuning, dan sebuah dompet putih yang berisi dua plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, tim juga menemukan satu unit timbangan digital merk GHL Pocket Scale warna hitam di dalam rumah tersebut. Di atas lemari ruang tengah lantai satu, ditemukan timbangan digital lainnya berwarna silver.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan barang bukti yang cukup, pihak kepolisian mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Landak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

IPTU Rinto menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas para pelaku dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Landak. “Barang bukti yang kami temukan sangat kuat mengarah pada dugaan peredaran narkotika. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Polres Landak berharap dengan penangkapan ini, dapat menekan peredaran narkoba yang semakin marak dan merusak generasi muda di daerah tersebut. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com