Polres Mempawah menyita dua paket yang diduga sabu, tiga pil yang diduga ekstasi, serta pecahan tablet dalam dua pengungkapan yang menyeret tiga pria dan mengarah pada dugaan pasokan dari Pontianak.
MEMPAWAH – Kepolisian Resor (Polres) Mempawah menangkap tiga pria dalam dua pengungkapan perkara narkotika selama dua hari berturut-turut di Kabupaten Mempawah. Dari rangkaian operasi tersebut, polisi menyita dua paket yang diduga sabu dengan berat bruto 13,29 gram, tiga butir pil yang diduga ekstasi, dan pecahan tablet sejenis.
Pengungkapan terbaru dilakukan Tim Alap-Alap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah terhadap dua pria berinisial A dan H di Jalan Raya Daeng Menambon, Desa Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Kamis (23/07/2026) sekitar pukul 19.05 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Dalam pengungkapan tersebut, sebagaimana diberitakan Tribun Pontianak, Jumat (24/07/2026), polisi mengendus dugaan bahwa narkotika yang dikuasai A dan H dipasok dari Pontianak. Keterangan keduanya masih didalami untuk menelusuri pemasok dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Mempawah Agus Trimarsono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan kedua pria tersebut dalam penyalahgunaan narkotika. Tim kemudian memantau pergerakan mereka hingga kendaraan yang digunakan melintas di lokasi penangkapan.
“Berbekal informasi yang kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua terduga. Saat melintas menggunakan sepeda motor, petugas langsung melakukan penyergapan dan pemeriksaan sesuai prosedur,” ujar Agus.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua Rukun Warga (RW) setempat, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dan satu butir pil merah muda yang diduga ekstasi. Barang tersebut ditemukan dalam penguasaan salah seorang terduga.
Hasil penimbangan menunjukkan paket yang diduga sabu memiliki berat bruto 2,96 gram, sedangkan pil yang diduga ekstasi seberat bruto 0,52 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, A dan H mengakui barang tersebut milik mereka dan diperoleh dari Pontianak. Polisi belum memerinci identitas pihak yang diduga memasok narkotika itu karena proses pengembangan penyidikan masih berlangsung.
“Pada saat dilakukan interogasi awal, kedua terduga mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka dan diperoleh dari wilayah Pontianak. Keterangan ini masih terus kami dalami untuk kepentingan pengembangan penyidikan,” ungkap Agus.
Selain narkotika, polisi menyita dua telepon genggam merek Samsung, satu plastik kecil transparan berwarna hitam, serta satu sepeda motor Yamaha Mio Soul GT bernomor polisi KB 3410 BS. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk membawa barang bukti.
Agus mengatakan, penyidik tidak hanya berfokus pada kepemilikan barang bukti, tetapi juga menelusuri mata rantai pemasok dan kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mempawah. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegasnya.
Sehari sebelum penangkapan A dan H, Tim Alap-Alap Satresnarkoba Polres Mempawah juga menangkap seorang pria berinisial B di Jalan Ilyas Bedul, Rukun Tetangga (RT) 006/RW 003, Desa Penibung, Kecamatan Mempawah Hilir, Rabu (22/07/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.
Penangkapan B dilakukan setelah petugas menyelidiki seorang target yang diduga membawa narkotika. Polisi membuntuti sepeda motor Yamaha Mio 125 yang dikendarainya sebelum menghentikan kendaraan tersebut.
“Tim telah melakukan penyelidikan terhadap target operasi. Saat yang bersangkutan melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Mio 125, petugas melakukan pembuntutan hingga akhirnya dilakukan pemberhentian,” kata Agus.
Sesaat sebelum dihentikan, B diduga membuang sebuah bungkusan ke tepi jalan. Petugas kemudian memeriksa benda tersebut dengan disaksikan Ketua RW setempat.
“Dari bungkusan yang dibuang itu ditemukan satu paket diduga sabu, dua butir pil yang diduga ekstasi, serta pecahan tablet yang juga diduga merupakan pil ekstasi. Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya,” tegasnya.
Dalam perkara B, polisi menyita satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 10,33 gram, dua butir pil yang diduga ekstasi seberat bruto 1,20 gram, serta pecahan pil sejenis dengan berat bruto 0,19 gram.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi dua plastik klip transparan, satu telepon genggam merek Vivo, dan satu sepeda motor Yamaha Mio 125.
Polisi menjerat A dan H dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, B dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal II ayat (10) dan ayat (11) UU Nomor 1 Tahun 2026.
Hingga Jumat (24/07/2026), ketiga terduga masih menjalani proses penyidikan di Polres Mempawah. Polisi mengembangkan kedua perkara tersebut untuk mengungkap asal narkotika dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.
“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Mempawah. Dukungan dan informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus-kasus narkotika,” tutup Agus. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan