Polres Singkawang mengamankan LTP (21) setelah penyelidikan kasus pencurian sepeda Orbea senilai sekitar Rp22 juta yang diduga kemudian ditawarkan untuk dijual melalui media sosial.
SINGKAWANG – Sepeda senilai sekitar Rp22 juta yang diduga dicuri dari sebuah rumah di Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), diduga sempat ditawarkan untuk dijual melalui media sosial. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial LTP (21) setelah menelusuri laporan korban dan sejumlah petunjuk terkait kasus tersebut.
Keterangan kepolisian, sebagaimana dilansir Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar, Rabu (19/08/2026), menyebut pencurian terjadi di sebuah rumah di Jalan Gunung Sari, Gang Andi Machmud, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Minggu (16/08/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Singkawang Dody Yudianto Arruan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Singkawang Raja Toga Paruhum mengatakan, kasus tersebut baru dilaporkan korban sehari setelah kejadian.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/08/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Sari, Gang Andi Machmud, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang. Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Polres Singkawang pada Senin (17/08/2026) setelah mengetahui sepeda miliknya telah hilang.”
Peristiwa itu diketahui ketika korban hendak menggunakan sepedanya untuk berolahraga. Saat akan mengambil sepeda tersebut, korban mendapati sepeda sudah tidak berada di tempat semula. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai sekitar Rp22 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan serta menelusuri sejumlah petunjuk. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada LTP hingga polisi mengamankan pria berusia 21 tahun tersebut.
Dalam pengembangan kasus, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda merek Orbea berwarna oranye-hitam, sepasang sepatu merek New Balance berwarna putih, serta satu unit telepon seluler Vivo 1817 berwarna biru.
Berdasarkan penyelidikan sementara, sepeda tersebut diduga diambil tanpa izin pemilik sebelum kemudian ditawarkan untuk dijual melalui media sosial. Polisi masih mendalami cara tersangka mengambil sepeda tersebut, motif perbuatannya, kemungkinan keberadaan barang bukti lain, serta dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana lainnya.
LTP bersama barang bukti kini diamankan di Polres Singkawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mempersangkakan tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pendalaman kasus terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dan kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan