Polisi Tegas! Tambang Emas Ilegal Dilarang di Kapuas Hulu

KAPUAS HULU – Upaya pemberantasan penambangan emas tanpa izin (PETI) terus digencarkan oleh jajaran Polsek Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Melalui kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan, aparat berusaha meningkatkan kesadaran warga tentang risiko dan konsekuensi hukum dari aktivitas tambang ilegal.

Kapolsek Putussibau Selatan, IPDA Amarullah, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk pencegahan dini agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik PETI, baik sebagai pekerja, pemilik lahan, maupun pemodal.

“Larangan itu berlaku baik selaku pekerja, penyedia lahan, maupun sebagai pemodal di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin (20/10/2025).

Menurutnya, sosialisasi dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah hukum Polsek Putussibau Selatan.

“Sosialisasi dan himbauan itu sengaja kami gelar, agar semua lapisan masyarakat, khususnya Kecamatan Selatan, dapat mengetahui dan memahami akibat dan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tambang emas ilegal, serta menyampaikan ancaman hukuman bagi masyarakat yang melakukan aktivitas PETI,” katanya.

Amarullah menegaskan bahwa kegiatan tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar menaati ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami risiko dan dampak negatif dari PETI serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Amarullah menilai bahwa keterlibatan tokoh masyarakat dan tokoh adat sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kapuas Hulu. Ia berharap sinergi tersebut dapat memperkuat upaya pemberantasan tambang ilegal.

“Terkait hal ini, kita secara berkelanjutan akan terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang emas ilegal,” tambahnya.

Polsek Putussibau Selatan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan aktivitas PETI kepada pihak berwenang. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat diharapkan menjadi kunci dalam menjaga ekosistem serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. []

Fajar Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com