Polres Sekadau menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan pencurian dan/atau perampasan 936,97 gram emas, sementara hasil penjualannya disebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian dan/atau perampasan emas milik AL (43), warga Kabupaten Sintang. Dari total sekitar 1,66617 kilogram emas yang dibawa korban, sekitar 936,97 gram dilaporkan hilang dan disebut telah dijual senilai sekitar Rp1,8 miliar.
Keempat tersangka masing-masing berinisial AA (36), K (31), M (35), dan FC (33). Mereka telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan dengan pendampingan kuasa hukum.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sekadau Andhika Wiratama melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sekadau Zainal Abidin mengatakan, penetapan empat tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 14 Agustus 2026. Laporan perkara sebelumnya diterima Polres Sekadau pada 23 Juli 2026.
“Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Zainal, Rabu (19/08/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, M diketahui merupakan sopir kendaraan yang ditumpangi korban saat kejadian. Ia diduga memberikan informasi kepada tersangka lainnya mengenai keberangkatan korban yang membawa emas dari Kabupaten Sintang menuju Pontianak.
Informasi tersebut kemudian diduga digunakan para tersangka lainnya untuk mengejar kendaraan yang ditumpangi korban. Kendaraan itu kemudian dihentikan di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Berdasarkan laporan korban, emas yang dibawa saat kejadian memiliki berat total sekitar 1,66617 kilogram. Dari jumlah tersebut, sekitar 936,97 gram dilaporkan hilang, terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkap Zainal.
Dalam penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp4,5 juta dan satu unit mobil Honda BR-V. Penyidik masih mendalami aliran uang yang diduga berasal dari penjualan emas tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik selama pemeriksaan, emas yang dilaporkan hilang disebut telah dijual dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar. Dari hasil penjualan tersebut, M mengaku menerima Rp408 juta.
Uang yang diterima M, berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, digunakan untuk membeli satu unit mobil Honda BR-V, membayar utang, dan membiayai sewa kendaraan. Sementara itu, penggunaan sisa uang lainnya masih ditelusuri penyidik.
“Untuk nilai hasil penjualan emas sekitar Rp1,8 miliar dan penggunaan uang tersebut, masih berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk terhadap penggunaan sisa uang yang ada,” jelas Zainal.
Zainal menegaskan, proses hukum terhadap keempat tersangka tetap dilakukan secara profesional dengan mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak hukum para tersangka.
“Kami tetap mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, karena hak hukum dan konstitusi setiap masyarakat sama di muka hukum. Satreskrim Polres Sekadau juga masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut,” tegas Zainal.
Penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi alat bukti, menelusuri penggunaan sisa uang hasil penjualan emas, serta mengungkap secara utuh peran masing-masing tersangka dalam rangkaian perkara tersebut. []
Penulis: Dedy | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan