SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menegaskan bahwa penertiban usaha pengisian bahan bakar minyak (BBM) melalui pom mini ilegal kini sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat menjalankan kewenangannya karena payung hukum yang sebelumnya belum tersedia telah resmi disahkan.
“Satpol PP mau melangkah itu belum ada payung hukumnya, kalau sekarang Satpol PP sudah bisa karena payung hukumnya sudah kita buatkan,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Selasa (12/08/2025) siang.
Ia menjelaskan, payung hukum tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Perda Trantibum) yang baru saja ditetapkan. Dengan aturan itu, menurut Samri, Satpol PP tidak lagi memiliki hambatan untuk segera melaksanakan tugas sesuai peraturan. “Kemarin Perda Trantibum itu sudah kita sahkan,” katanya.
Samri menyebutkan bahwa penegakan aturan terhadap keberadaan pom mini bukan sekadar soal penataan, tetapi lebih kepada perlindungan masyarakat dari ancaman keselamatan. “Nah, silakan Satpol PP untuk melakukan penegakan peraturan daerah,” tegasnya.
Ia menuturkan, meski sebagian warga menganggap pom mini membantu karena lebih mudah dijangkau, keberadaannya juga membawa risiko besar. “Pom mini, sebagian masyarakat mengatakan itu membantu masyarakat, tapi sebagian masyarakat lagi itu terancam,” jelasnya.
Samri menguraikan bahwa ancaman tersebut terutama datang dari lokasi usaha pom mini yang kerap berdiri di lingkungan padat penduduk, tanpa prosedur keselamatan yang memadai. “Terancamnya apa? Dia menjual pom mini itu kan di tengah masyarakat, penduduk padat, terus nggak ada standar SOP-nya, orang kadang-kadang ngisi bensin sambil merokok yang menjual juga enggak berani juga negur,” paparnya.
Ia membandingkan dengan stasiun pengisian bahan bakar resmi yang menerapkan aturan ketat, seperti larangan menggunakan ponsel hingga kewajiban mematikan mesin. “Tapi kalau di pom mini yang resmi itu kan ada aturannya, misalnya ngisi bensin handphone nggak boleh diangkat, mesin harus dimatikan, tapi kalau yang di pinggir-pinggir jalan tuh nggak ada, dan itu kan sering terjadi kebakaran, itu yang kita khawatirkan sebenarnya,” ucapnya.
Samri memastikan bahwa upaya ini tidak dimaksudkan untuk menghilangkan mata pencaharian warga, melainkan untuk mengurangi potensi bahaya yang bisa merugikan banyak orang. “Bukan berarti kita ini mau menghilangkan pendapatan atau salah satu pendapatan dari usaha mereka, enggak,” tuturnya.
Ia menekankan kembali bahwa keselamatan bersama harus ditempatkan di atas kepentingan lain. “Kita menjaga keselamatan kita bersama, kamu yang berusaha di situ tapi kiri-kananmu itu yang merasa enggak bisa tidur, terancam,” pungkasnya.[] ADVERTORIAL
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan