PPDB Samarinda 2025 Diwarnai Komitmen Antikorupsi

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2025. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Senin tanggal 2 Juni 2025 di Anjungan Karang Mumus, Balai Kota Samarinda.

Penegasan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah untuk menjamin sistem pendidikan yang bersih serta terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Wali Kota Andi Harun menekankan bahwa pelaksanaan PPDB harus menjadi contoh praktik tata kelola pendidikan yang adil, objektif, dan akuntabel bagi seluruh lapisan masyarakat.

PPDB ini menyangkut masa depan generasi kita. Karena itu, tidak boleh ada celah sedikit pun bagi praktik-praktik menyimpang. Tidak boleh ada yang memanfaatkan kekuasaan, jabatan, atau koneksi pribadi untuk mengintervensi sistem seleksi, tegas Andi Harun.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Samarinda akan menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi selama proses PPDB berlangsung. Pemkot juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media dan organisasi masyarakat sipil, untuk ikut mengawasi jalannya PPDB agar berjalan secara bersih, terbuka, dan bertanggung jawab.

PPDB bukan hanya soal administrasi pendidikan, tapi juga soal integritas publik. Kita ingin menghadirkan sistem pendidikan yang tidak hanya bermutu secara akademik, tapi juga berkarakter kuat dalam hal tata kelola. Tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada titipan, lanjutnya.

Sebagai bentuk konkret dari komitmen tersebut, Pemerintah Kota Samarinda membuka berbagai saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya penyimpangan selama proses PPDB. Saluran-saluran ini mulai diaktifkan sejak bulan Juni dan akan beroperasi hingga Agustus 2025.

Warga dapat melaporkan dugaan kecurangan melalui beberapa kanal resmi, antara lain layanan WhatsApp dengan nomor delapan lima dua empat enam empat enam tiga tujuh sembilan sembilan, akun Facebook bernama New Inspektorat Samarinda, akun Instagram dengan nama pengguna inspektoratsamarinda, serta posko pengaduan langsung di kantor Inspektorat Kota Samarinda yang beralamat di Jalan Dahlia, Lantai Satu, Nomor Sembilan, RT Empat, Kota Samarinda. Pemerintah Kota Samarinda menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga. Kami ingin masyarakat merasa aman dalam menyuarakan kebenaran. Setiap laporan adalah bentuk partisipasi untuk menjaga sistem tetap bersih, ujar Andi Harun.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pendidikan yang berorientasi pada akuntabilitas, keadilan, dan kualitas layanan publik. Menurut Wali Kota, kualitas pendidikan tidak hanya bergantung pada kurikulum atau tenaga pendidik, tetapi juga pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang berlaku.

Kami ingin memastikan bahwa setiap anak di Samarinda mendapatkan kesempatan yang sama dalam pendidikan. Tidak boleh ada yang dikalahkan hanya karena tidak punya akses atau relasi, tambahnya.

Komitmen Pemerintah Kota Samarinda ini mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan, termasuk para orang tua murid, pegiat pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka berharap agar pelaksanaan PPDB tahun 2025 benar-benar menjadi momentum reformasi tata kelola pendidikan di tingkat lokal. Dengan keterlibatan publik dan pengawasan berlapis dari berbagai unsur, pemerintah daerah berharap pelaksanaan PPDB tahun ini dapat menjadi rujukan bagi kota-kota lain di Indonesia dalam membangun sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan adil. (ADVERTORIAL).


Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X