PPDB Samarinda Kini Pakai Sistem Domisili, Bukan Lagi Zonasi

SAMARINDA – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mengalami perubahan sistem yang cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Sistem PPDB kali ini mengacu pada sistem domisili, kalau dulu namanya zonasi, sekarang namanya domisili,” ujar Novan saat ditemui di Gedung DPRD Kota Samarinda, Kamis (19/06/2025) sore. Ia menjelaskan bahwa perbedaan utama antara sistem zonasi dan sistem domisili terletak pada parameter yang digunakan untuk menentukan kelayakan peserta didik diterima di sekolah tertentu. Jika sebelumnya sistem zonasi menekankan pada jarak langsung antara rumah dan sekolah, sistem domisili kini mengacu pada wilayah administratif.

“Kalau dulu sistem zonasi itu kita bicara jarak antara sekolah dan tempat tinggal,” jelas Novan, menyoroti perubahan teknis dalam penentuan prioritas penerimaan siswa. Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sistem zonasi sering menimbulkan persoalan bagi masyarakat yang tinggal di perbatasan wilayah, karena hanya terpaut beberapa meter dari sekolah yang diinginkan, tetapi tidak masuk dalam zona yang ditentukan.

“Kalau sistem domisili ini sendiri sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, itu memang wilayah teritorial,” terangnya, merujuk pada regulasi terbaru yang menjadi landasan sistem baru tersebut. Novan mencontohkan bahwa dalam sistem domisili, sekolah-sekolah yang berada dalam satu kecamatan akan dikelompokkan dalam satu wilayah domisili yang sama, sehingga tidak lagi bergantung pada jarak fisik tempuh dari rumah ke sekolah.

“Contoh misalnya sekolah di Kecamatan A, itu beberapa sekolah di sana itu adalah masuk bagian dari domisilinya,” ungkapnya. Sistem ini dirancang untuk menciptakan pemerataan distribusi siswa, sekaligus menghindari penumpukan pendaftar pada sekolah-sekolah yang dianggap favorit hanya karena jaraknya lebih dekat.

“Andai kata mereka terlempar di domisili terdekat, maka di berikutnya,” lanjut Novan, menjelaskan mekanisme seleksi lanjutan apabila daya tampung di sekolah utama sudah penuh. Ia berharap penerapan sistem domisili ini dapat menciptakan proses penerimaan yang lebih adil, terukur, dan mengurangi ketegangan sosial antarwarga, seperti yang kerap terjadi dalam sistem zonasi sebelumnya.

“DPRD pastikan tidak ada lagi yang merasa dirugikan hanya karena rumahnya selisih beberapa meter dengan batas zonasi seperti yang lalu-lalu,” ujarnya penuh harap. Novan juga mendorong Dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, guna menghindari kesalahpahaman terkait sistem domisili yang kini diterapkan. Ia menegaskan pentingnya transparansi dari pihak sekolah dalam menyampaikan data wilayah domisili dan kapasitas daya tampung agar publik dapat menilai keadilan dalam proses seleksi PPDB. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com