PARLEMENTARIA KALTIM – Maraknya praktik prostitusi daring di kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, menjadi perhatian serius bagi warga dan aparat penegak peraturan daerah. Dalam upaya menekan aktivitas ilegal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) intensif melakukan pengawasan di sejumlah penginapan dan hotel yang terindikasi menjadi lokasi transaksi prostitusi berbasis aplikasi.
Kegiatan razia ini telah dilakukan selama tiga bulan terakhir, berdasarkan laporan dari masyarakat dan pemerintah desa setempat. Para pelaku diketahui menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan untuk menawarkan jasa secara diam-diam kepada calon pelanggan.
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Muin, menilai praktik ini sulit diidentifikasi karena dilakukan secara individu dan tidak terorganisasi secara terbuka. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat menanggulangi masalah sosial ini.
“Jangan sampai ada prostitusi online apalagi ada yang koordinir, dan tempat-tempat yang dicurigai harus sering dirazia. Satpol PP atau pemerintah desa dan masyarakat sekitar harus peduli,” Tegasnya saat ditemui di Samarinda, Selasa (03/06/2025).
Menurut Baharuddin, jika dibiarkan, aktivitas prostitusi daring ini dapat berdampak buruk terhadap citra daerah, terlebih wilayah PPU kini menjadi penyangga utama pembangunan IKN. Ia juga menyoroti dampak negatifnya terhadap anak-anak yang bisa saja terpapar informasi atau aktivitas yang tidak pantas.
“Kasihan anak-anak yang selama ini tidak mengetahui masalah sosial seperti ini menjadi terkena imbasnya,” Lanjut politisi dari daerah pemilihan PPU dan Paser itu.
Satpol PP PPU menyebutkan bahwa mayoritas pelaku prostitusi online berasal dari luar daerah, seperti Jawa, Makassar, dan Balikpapan. Mereka kerap menyamar sebagai tamu penginapan dan menawarkan layanan melalui aplikasi digital, dengan tarif berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp600 ribu.
Masyarakat sekitar mengaku semakin resah dengan fenomena ini. Mereka berharap pemerintah tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedukasi warga serta memperkuat pengawasan bersama agar aktivitas prostitusi daring tidak berkembang lebih luas. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agnes Wiguna