Praperadilan Febrie Kandas, Hakim Soroti Rangkaian Penyelidikan

Hakim PN Jaksel menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah setelah menilai rangkaian penyelidikan dan gelar perkara telah mendahului tindakan penggeledahan serta proses hukum terhadapnya.

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait penahanan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hakim menilai rangkaian proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut telah memiliki dasar penyelidikan dan gelar perkara sebelum tindakan penggeledahan dilakukan.

Putusan itu dibacakan Hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoeki dalam perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Jumat (28/08/2026), sidang putusan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel.

Dalam permohonannya, Febrie meminta hakim membatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) serta menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun, hakim menilai dalil tersebut tidak cukup untuk membatalkan proses hukum yang telah dilakukan penyidik. Richard menyatakan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara telah berlangsung jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie.

“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Richard saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (27/8).

Dalam pertimbangannya, hakim juga merujuk pada keterangan ahli mengenai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut hakim, tidak terdapat ketentuan yang menetapkan batas waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan penggeledahan.

Penilaian hakim kemudian diarahkan pada ada atau tidaknya dasar faktual dan hukum yang mendahului tindakan penggeledahan. Dalam perkara Febrie, hakim menyatakan proses tersebut tidak muncul secara tiba-tiba pada saat penggeledahan dilakukan.

“Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,” ujarnya.

Dengan pertimbangan tersebut, seluruh permohonan praperadilan Febrie dalam perkara ini dinyatakan tidak beralasan hukum. Putusan tersebut sekaligus mempertahankan keabsahan rangkaian tindakan penyidik yang menjadi objek pemeriksaan dalam praperadilan.

Perkara ini menjadi salah satu dari dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie. Untuk perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, agenda putusan berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejagung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Putusan praperadilan tersebut memperlihatkan bahwa pemeriksaan hakim tidak hanya berfokus pada hasil tindakan penyidik, tetapi juga menilai rangkaian proses yang mendahuluinya. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com