Pria Bawa 151,76 Gram Sabu Diamankan di Perbatasan Entikong

Berawal dari laporan masyarakat, Polsek Entikong mengamankan seorang pria bersama tiga paket yang diduga berisi sabu seberat bruto 151,76 gram di jalur perbatasan Indonesia–Malaysia.

SANGGAU – Informasi masyarakat membuka jalan bagi pengungkapan dugaan peredaran gelap narkotika di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia. Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong mengamankan seorang pria berinisial HM (41) bersama tiga paket yang diduga berisi sabu seberat bruto 151,76 gram di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (05/08/2026) sekitar pukul 18.30 Waktu Indonesia Barat (WIB).

HM diamankan di depan Credit Union (CU) Semarong, Jalan Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Entikong Donny Sembiring mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan tertutup untuk memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan di lapangan.

Setelah informasi dinilai akurat, Perwira Unit (Panit) II Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Entikong Harsoyo memberikan arahan teknis kepada personel yang terlibat dalam operasi. Tim kemudian bergerak menuju titik yang telah dipetakan sebagai lokasi penindakan.

Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai hasil penyelidikan melintas dari arah Balai Karangan menuju Entikong. Pria tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hijau tanpa pelat nomor.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan plastik makanan ringan berwarna merah bertuliskan “Cottage Fries”.

Di dalam plastik makanan ringan tersebut terdapat satu bungkusan berlakban cokelat. Setelah dibuka, bungkusan itu diketahui berisi tiga paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 151,76 gram.

Petugas meminta HM membuka sendiri bungkusan tersebut di hadapan anggota kepolisian. Berdasarkan pemeriksaan awal, HM mengakui barang yang ditemukan itu merupakan miliknya.

Selain tiga paket yang diduga berisi sabu, polisi mengamankan sebuah senter model lampu, plastik makanan ringan bertuliskan “Cottage Fries”, satu bungkusan berlakban cokelat, serta sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hijau tanpa pelat nomor.

Donny menilai pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba), terutama di wilayah perbatasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Dukungan tersebut sangat membantu dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Polsek Entikong berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui edukasi dan kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat,” tegas Donny, sebagaimana dilansir Polda Kalbar, Kamis (06/08/2026).

HM beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Entikong untuk menjalani pemeriksaan. Penanganan perkara selanjutnya dikoordinasikan dengan Unit Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sanggau guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polsek Entikong mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu menjaga kawasan perbatasan tetap aman dan mencegah peredaran narkoba yang berpotensi merusak generasi muda. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com