KUTAI KARTANEGARA – Upaya mewujudkan perkebunan sawit yang legal dan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini memasuki babak baru. Melalui kolaborasi antara petani swadaya, koperasi, pemerintah daerah, dan PT Rea Kaltim Plantations (REA), Program Smallholder Partnership AcCEleration (SPACE) dan SmallHolder Inclusion for Ethical Sourcing (SHINES) resmi diluncurkan. Kegiatan ini dirangkai dengan penyerahan simbolis dokumen legalitas berupa Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) kepada para petani.
Peluncuran Program SPACE dan penyerahan STDB serta SPPL menjadi langkah konkret dalam mendukung legalitas dan keberlanjutan usaha perkebunan rakyat. Program ini bertujuan untuk memperkuat posisi petani dalam rantai pasok global, sekaligus memastikan bahwa praktik budidaya sawit di Kukar memenuhi standar nasional dan internasional.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Kepala Desa Kembang Janggut Ardiansyah, perwakilan PT Rea Kaltim Plantations, serta para petani swadaya dan koperasi desa. Salah satu petani yang turut menerima dokumen legalitas adalah Erwinsyah, yang menyampaikan testimoni tentang manfaat program ini bagi kehidupan keluarganya., Jumat (10/10/2025) di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Kembang Janggut. Kegiatan ini merupakan bagian dari kunjungan lapangan Bupati Kukar ke wilayah hulu Kukar.
Program ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan legalitas dan keberlanjutan usaha perkebunan rakyat. Dengan STDB dan SPPL, petani dapat memenuhi persyaratan hukum, memperoleh sertifikasi seperti ISPO dan RSPO, serta mempersiapkan kepatuhan terhadap regulasi internasional seperti EUDR. Hal ini penting agar produk sawit dari Kukar dapat diterima di pasar global yang semakin ketat terhadap isu deforestasi dan keberlanjutan.
Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Bupati Aulia Rahman Basri yang menegaskan pentingnya legalitas dalam usaha perkebunan. Ia menyampaikan bahwa STDB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti sah bahwa petani telah memenuhi persyaratan hukum dan siap masuk ke pasar global. SPPL, di sisi lain, menunjukkan komitmen petani dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Dengan memiliki STDB dan SPPL, petani tidak hanya memperoleh pengakuan, tetapi juga membuka peluang baru untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan,” ujar Bupati Aulia.
Salah satu petani, Erwinsyah, mengungkapkan rasa syukurnya atas program ini. Ia menyebut bahwa sebelumnya banyak petani merasa khawatir karena lahan mereka belum diakui secara resmi. Kini, dengan dokumen legalitas yang dimiliki, mereka lebih percaya diri dan memiliki akses pasar yang lebih luas.
Kepala Desa Kembang Janggut, Ardiansyah, juga menambahkan bahwa sawit merupakan sumber penghidupan utama di desanya. Dengan dukungan program SHINES dan SPACE, petani tidak hanya belajar mengelola lahan secara bertanggung jawab, tetapi juga memperkuat koperasi desa dan meningkatkan kapasitas produksi.
“Ini adalah bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Kami bangga karena sawit dari desa kami kini mampu memenuhi standar internasional,” pungkas Ardiansyah.
Peluncuran program ini diharapkan menjadi titik awal transformasi perkebunan rakyat di Kukar menuju sistem yang lebih inklusif, legal, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendampingi petani dalam proses sertifikasi dan peningkatan kapasitas, agar produk sawit Kukar semakin kompetitif di pasar global.
Dengan sinergi antara semua pihak, Kukar semakin dekat untuk mewujudkan visi “Kukar Idaman” yang inovatif, damai, mandiri, dan sejahtera. [] ADVERTORIAL
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan