Proper Merah, Pemprov Kaltim Siap Bertindak

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak akan membiarkan perusahaan-perusahaan yang masih memperoleh peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper). Peringkat merah menunjukkan bahwa perusahaan belum mematuhi regulasi lingkungan dan menimbulkan dampak yang merugikan alam serta masyarakat.

“Peringkat merah itu karena dampaknya membahayakan lingkungan, bahkan juga berdampak sosial pada masyarakat. Contohnya di sektor pertambangan, ada perusahaan yang menggunakan badan jalan, akibatnya terjadi longsor. Salah satunya di wilayah Sanga-Sanga,” ungkap Gubernur Rudy Mas’ud saat diwawancarai usai menghadiri peringatan Hari Lingkungan Hidup di Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Senin (23/06/2025).

Menurut Rudy, perusahaan di sektor industri ekstraktif, khususnya pertambangan, yang masih berstatus merah harus segera melakukan perbaikan. Ia menegaskan bahwa Pemprov Kaltim tidak akan mentolerir praktik yang merusak lingkungan. Kerusakan akibat kelalaian perusahaan tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga membahayakan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Perusahaan yang masih mendapat proper merah akan kita dorong untuk segera melakukan perbaikan. Kita beri pembinaan, tapi kalau tidak bisa dibina, ya terpaksa akan kita ‘binasakan’. Semua ini tentu dilakukan sesuai aturan yang berlaku, terutama regulasi dari DLHK,” tegas Rudy. Pemprov Kaltim bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkomitmen memperkuat pengawasan dan evaluasi berkala terhadap kinerja perusahaan di bidang lingkungan. Evaluasi ini dilakukan setiap tahun melalui mekanisme Proper yang menjadi instrumen penting untuk mengukur kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.

Rudy juga menekankan bahwa pendekatan persuasif dan pembinaan tetap menjadi langkah awal. Namun, jika tidak ada kemauan perusahaan untuk memperbaiki kinerja lingkungan, maka tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan hukum. Saat ini, beberapa titik kerusakan lingkungan yang menjadi perhatian serius Pemprov Kaltim berada di wilayah operasional tambang, seperti di Kecamatan Sanga-Sanga. Ke depan, pengawasan akan diperluas ke daerah-daerah lain yang memiliki potensi dampak lingkungan tinggi.

Dengan langkah ini, Pemprov Kaltim berharap perusahaan lebih proaktif dalam meningkatkan tanggung jawab lingkungan, sehingga keberlanjutan pembangunan di daerah dapat terjaga, tanpa mengorbankan ekosistem maupun keselamatan masyarakat. []

Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Rasidah | ADV Diskominfo Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com