KAPUAS HULU – Polemik keberadaan PT Anisa Surya Kencana (ASK) di Desa Tanjung Lasa, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, masih terus bergulir. Sejumlah warga menyatakan keberatan terhadap aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang karbon tersebut karena merasa tidak pernah mendapat sosialisasi sebelum dilakukan pemasangan patok di lahan mereka.
Seorang warga Tanjung Lasa, Hanafi, mengaku kaget ketika mengetahui lahannya telah dipasangi patok oleh pihak perusahaan.
“Maka kami merasa terkejut, tiba-tiba lahan kami dipatok pihak perusahaan untuk dijadikan proyek karbon mereka, tanpa ada sosialisasi di desa itu sendiri,” ujarnya, Kamis 16 Oktober 2025.
Menurut Hanafi, tanda patok yang sudah terpasang di kawasan tersebut jumlahnya cukup banyak. Namun, beberapa patok sudah dicabut oleh warga.
“Patok yang terpasang sudah banyak, akan tetapi sudah dicabut pemilik lahan sebanyak 6 patok. Jadi lahan warga yang sudah dipatok mencapai kurang lebih 40 orang,” ucapnya.
Ia menilai keberadaan PT ASK hanya menguntungkan pihak perusahaan semata tanpa memperhatikan kondisi masyarakat di sekitar wilayah operasi.
“Kalau kita lihat keberadaan PT ASK di Desa Tanjung Lasa, hanya modus saja untuk menjalankan proyek terselubung mereka mengambil karbon. Maka dari itu kami berharap agar PT ASK dapat dikeluarkan izinnya dari lahan kami yang sudah dipatok,” ungkapnya.
Menanggapi keluhan warga, Kepala Desa Tanjung Lasa, Stevanus Steven, menegaskan bahwa persoalan tersebut disebabkan oleh adanya miskomunikasi antara perusahaan dengan warga pemilik lahan.
“Intinya masyarakat yang lahannya dipatok itu belum paham maksud dan tujuan dari PT ASK memasang patok tersebut. Jadi patok yang dipasang oleh perusahaan di lahan warga itu sebenarnya sudah izin ke desa. Lagi pula lahan ASK itu bukan hanya ada di lahan warga, tetapi juga ada lahan agroforestry,” jelasnya.
Stevanus menerangkan, pemasangan patok oleh pihak PT ASK bertujuan untuk identifikasi lahan dan bukan bentuk pengambilalihan lahan warga.
“Jadi perusahaan itu hanya ingin mencari kejelasan saja dalam identifikasi lahan tersebut. Dimana lahan warga yang masuk ke dalam perizinan milik PT ASK, jadi bukan perusahaan ambil lahan warga. Patok itu hanya sebagai tanda saja bahwa lahan warga ada masuk dalam areal perizinan PT ASK,” ucapnya.
Kades juga menambahkan, PT ASK telah hadir di Desa Tanjung Lasa sejak 2022 dengan program-program yang berfokus pada pelestarian hutan dan pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, perusahaan telah mengantongi izin resmi dan diterima secara terbuka oleh masyarakat pada awal kedatangannya.
“Jadi program yang sudah diberikan PT ASK selama ini adalah pemberdayaan masyarakat seperti pemberian ayam peternak kepada kelompok masyarakat, bantuan perkebunan jagung, membantu pembakaran lahan tanpa bakar, bantuan APAR, kemudian warga setempat diberikan lapangan pekerjaan dan masih banyak lainnya. Tapi kalau saya lihat dalam persoalan ini ada kecemburuan sosial,” ungkapnya.
Meski begitu, sebagian warga masih berharap agar komunikasi antara pihak perusahaan dan masyarakat dapat diperbaiki agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. []
Fajar Hidayat
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan