JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 14 bidang tanah dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018 hingga 2020. Tindakan penyitaan tersebut dilakukan pada 29 April 2025 oleh tim penyidik KPK.
“Sebanyak 14 bidang tanah disita, dengan rincian 13 bidang berlokasi di Kabupaten Lampung Selatan dan satu bidang lainnya berada di wilayah Tangerang Selatan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (06/05/2025).
Menurut Budi, seluruh bidang tanah yang disita itu diduga dibeli menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi. Total nilai dari aset yang disita tersebut mencapai sekitar Rp18 miliar. Budi juga menyampaikan bahwa lahan-lahan itu telah lunas dibayar dan kini akan diajukan untuk dirampas oleh negara sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 65 bidang tanah lainnya di Kalianda, Lampung Selatan, pada 14 hingga 15 April 2025. Sebagian besar tanah yang disita tersebut sebelumnya dimiliki oleh para petani. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka hanya memberikan uang muka pada tahun 2019 dengan kisaran pembayaran antara 5 sampai 20 persen.
Perkara dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan lahan untuk proyek JTTS yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya selama tahun anggaran 2018–2020. Meskipun KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, identitas mereka belum diumumkan kepada publik. Pihak KPK menyatakan bahwa informasi mengenai identitas tersangka dan konstruksi perkara akan disampaikan bersamaan dengan langkah hukum berupa penangkapan atau penahanan.
Lembaga antirasuah itu juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung secara pasti besaran kerugian keuangan negara. Saat ini, jumlah kerugian yang teridentifikasi mencapai belasan miliar rupiah.
Terkait dengan proses penyidikan, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang berkaitan dengan perkara ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, ketiga orang tersebut adalah mantan Direktur PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; pegawai PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen, yang diketahui telah meninggal dunia. Korporasi tersebut turut disasar sebagai entitas yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Selain itu, pada 25 Maret 2024 lalu, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Hutama Karya dan PT HK Realtindo. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga bermasalah secara hukum. Dokumen tersebut berisi rincian sejumlah item pengadaan yang diduga dilakukan dengan cara melawan hukum.[]
Redaksi12