Siswi SMA Jadi Korban Pelecehan Oknum Polantas di Kupang

NUSA TENGGARA TIMUR – Seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) berinisial MR berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) di Kota Kupang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial PS. Kejadian tersebut terjadi di Ruang Laka Lantas Satlantas Polresta Kupang pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 22.25 WITA.

Berdasarkan laporan internal Polresta Kupang, kronologi kejadian bermula ketika korban mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya melintas dari Oebobo menuju Jalan Pemuda. Saat berbelok ke Jalan Pemuda, korban dihentikan oleh dua anggota Polantas yang juga berboncengan. Salah seorang polantas (Brigpol YR) memeriksa surat-surat kendaraan korban. Karena tidak memiliki SIM, korban hanya bisa menunjukkan STNK.

Selanjutnya, sepeda motor korban dibawa oleh Bripda RH, sementara korban dibonceng oleh Briptu MR menuju Kantor Satlantas. Dalam perjalanan, terlapor meminta korban memeluknya, namun korban hanya memegang pinggangnya. Sesampainya di kantor, korban diajak masuk ke Ruang Laka Lantas yang saat itu hanya berisi korban dan terlapor.

Di dalam ruangan, terlapor mengajukan sejumlah pertanyaan pribadi, mulai dari nama, alamat, hingga status pacaran korban. Ia kemudian menyebutkan denda pelanggaran sebesar Rp250 ribu sambil menyatakan bahwa korban tidak akan mampu membayarnya. Terlapor lalu mendekat dan memaksa korban untuk menciumnya.

Setelah berciuman, terlapor menutup kain jendela, mengunci pintu, dan meminta korban melakukan oral seks. Saat korban menolak, terlapor memaksanya untuk memegang kemaluannya hingga ereksi. Usai kejadian, terlapor memperingatkan korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

Korban yang ketakutan akhirnya pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada teman-temannya. Meski sempat ada upaya mediasi dari terlapor, korban dan keluarga memilih melaporkan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Kupang.

Jika laporan tersebut terbukti, oknum polisi ini patut mendapat sanksi tegas karena telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan asusila terhadap warga yang seharusnya dilindungi. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com