Rapat Internal Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Perubahan Tiga Perda Strategis

SAMARINDA– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengelar rapat internal dengan membahas tiga buah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Tiga buah usulan itu yakni terkait perubahan Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jamkrida, perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang Mandiri Migas Pratama (MMP) dan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rapat internal tersebut berlangsung di ruang rapat Gedung E Lantai 1 Kompleks perkatoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (10/06/2025), Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan mengatakan, bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Gubernur Kaltim yang telah mengusulkan ketiga Raperda tersebut dalam Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025. “Ini semua Ranperda perubahan, artinya Perda-Perda lama direvisi menyesuaikan kebutuhan saat ini atau adanya perubahan Perda diatasnya, seperti diatur dalam PP 57 tahun 2017,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtra (PKS) ini.

Dia menjelaskan, salah satu sorotan dalam pembahasan adalah perubahan bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dan penguatan ketentuan strategis bisnis seperti pembagian dividen dan Corporete Social Responsibility (CSR). “Dalam Perda sebelumnya, belum diatur secara detail untuk syarat menjadi Perseroda, persentase pembagian pendapatan, dan ketentuan CSR,” kata Agusriansyah, kepada awak media.

Sementara untuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembahasan diarahkan pada penguatan pengawasan dan integrasi kebijakan daerah terhadap regulasi pusat, termasuk perlindungan kawasan rentan.

Seluruh hasil kajian akan disampaikan ke pimpinan DPRD Kaltim agar segera dimasukan dalam jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim supaya segera di Paripurnakan untuk mendengarkan pembacaan nota penjelasan dari Gubernur Kaltim atas perubahan Perda tersebut. “Hasil rapat ini akan menjadi dasar untuk masuk dalam jadwal Banmus agar segera dilakukan agenda pembacaan nota penjelasan pada bulan Juni  dan targetnya pembahasan selesai satu sampai tiga bulan ke depan,” ujar Agusriansyah.

Dilanjutkan Agusriansyah, percepatan ini penting mengingat urgensinya terhadap sektor pendapatan daerah dan saat Paripurna nanti ditentukan Ranperda tersebut akan dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) atau cukup melalui Komisi yang membidangi. “Nanti Kami tawarkan pada pimpinan karena dalam peraturan diatur kalau 50 persen kebawah perubahannya itu cukup dibahas di Komisi, tapi misalnya melebihi 50 persen maka itu harus di bentuk Pansus,” tutup Agusriansyah (ADVERTORIAL).

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah S.M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X