SAMARINDA – Aktivitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan melalui Rapat Paripurna Ke-31 yang berlangsung Jumat (15/08/2025) di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. Dipimpin Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud, rapat ini difokuskan pada pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dianggap krusial bagi penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah Kaltim. Rapat tersebut menegaskan bahwa DPRD berperan aktif tidak hanya dalam pengawasan, tetapi juga dalam penyempurnaan regulasi strategis.
Agenda utama rapat membahas Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Migas Mandiri Pratama (PT MMP) Kaltim serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) Kaltim. Hasanuddin menegaskan, DPRD akan memastikan proses pembahasan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Peran legislatif sangat penting dalam mengawal kebijakan daerah,” ujarnya, menekankan pentingnya keterlibatan DPRD dalam tahap awal hingga pengesahan regulasi.
Tujuh fraksi DPRD Kaltim, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi PAN–Nasdem, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Demokrat–PPP, memberikan pandangan, kritik, dan saran konstruktif. Hasanuddin menilai masukan dari fraksi-fraksi tersebut penting untuk menyempurnakan kebijakan daerah, memastikan regulasi BUMD dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Rudy Mas’ud memberikan tanggapan yang menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif. “Pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi ini sangat penting untuk menyempurnakan kebijakan daerah,” ujarnya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa DPRD berperan aktif dalam pengambilan keputusan strategis, bukan sekadar formalitas.
DPRD menyoroti urgensi strategis kedua Ranperda. Ranperda PT MMP diharapkan menyesuaikan aturan dengan perkembangan industri migas yang dinamis, sementara perubahan Perda PT Jamkrida difokuskan pada penguatan modal dan perluasan jangkauan penjaminan kredit, khususnya bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Regulasi yang adaptif diyakini DPRD akan menjadikan BUMD lebih optimal sekaligus mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hasanuddin menambahkan, DPRD akan memantau pembahasan di tingkat komisi sebelum pengesahan menjadi Perda. “Kita memiliki tujuan yang sama, yaitu membangun Kaltim yang maju, sejahtera, dan berdaya saing,” ujarnya. Pernyataan ini mencerminkan fokus legislatif untuk menjaga kesinambungan antara perencanaan dan implementasi kebijakan daerah.
Dengan peran aktif DPRD, BUMD diharapkan menjadi penggerak ekonomi daerah sekaligus motor inovasi dan efisiensi kerja. Sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan dapat meningkatkan peluang investasi, lapangan kerja, serta kontribusi PAD, sehingga manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.[] ADVERTORIAL
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan