SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Internal Masa Persidangan I Tahun 2026 dengan agenda pembentukan serta perpanjangan Panitia Khusus (Pansus). Forum tersebut menjadi momentum pengambilan keputusan strategis terkait keberlanjutan kerja pansus sekaligus pembentukan pansus baru yang akan mengawal berbagai persoalan di Kota Samarinda.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (04/02/2026), menyepakati pembentukan satu pansus baru, yakni Pansus 1 tentang Penataan Reklame. Selain itu, DPRD juga memutuskan memperpanjang masa kerja Pansus 2 tentang pengembangan dan pengelolaan pasar rakyat, Pansus 3 tentang pengelolaan sempadan sungai di Daerah Aliran Sungai (DAS), serta Pansus 4 tentang penanggulangan penyakit AIDS yang telah dibentuk pada periode sebelumnya.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa pembentukan Pansus 1 telah disetujui secara resmi dalam rapat paripurna. Setelah persetujuan tersebut, pihaknya akan segera melanjutkan proses penyusunan struktur kepengurusan pansus melalui rapat internal di tingkat Komisi I.
“Dalam rapat paripurna telah disepakati pembentukan Pansus 1 yang baru. Setelah ini, kami akan menggelar rapat internal di tingkat komisi untuk menyusun struktur kepengurusan, termasuk menentukan siapa yang akan menjabat sebagai ketua dan wakil ketua pansus,” ujar Samri kepada awak media usai menghadiri rapat paripurna.
Ia mengungkapkan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penataan Reklame merupakan inisiatif DPRD Samarinda sebagai respons atas persoalan penataan reklame yang dinilai semakin semrawut dan tidak terkendali. Menurutnya, masih banyak reklame yang terpasang tanpa mengantongi izin resmi, baik dari sisi perizinan maupun ketentuan lokasi pemasangan.
“Fakta di lapangan menunjukkan banyak reklame berdiri tanpa izin resmi. Selain itu, penataannya juga tidak tertib dan justru menjadi sampah visual yang merusak wajah Kota Samarinda,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Samri menambahkan, pembentukan Pansus 1 bertujuan menata ulang sistem perizinan serta penempatan reklame agar lebih rapi, tertib, dan sesuai ketentuan. Ia menilai persoalan reklame tidak hanya berkaitan dengan estetika kota, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan masyarakat serta potensi peningkatan pendapatan daerah.
“Tujuan utama kami adalah menata Kota Samarinda agar lebih tertib dan nyaman. Kami akan memperhatikan titik-titik lokasi pemasangan reklame supaya tidak didirikan secara sembarangan, serta mempertimbangkan faktor keamanan,” kata Samri.
Ia juga menyoroti ketimpangan antara jumlah reklame yang terpasang dengan reklame yang memiliki izin resmi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah, baik dari sisi tata kota maupun penerimaan pendapatan.
“Saat ini ribuan reklame terpasang, tetapi yang memiliki izin resmi jumlahnya masih sangat sedikit. Ini tentu menjadi perhatian serius DPRD,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Samarinda Seberang, Palaran, dan Loa Janan Ilir.
Sementara itu, terhadap Pansus 2, Pansus 3, dan Pansus 4, DPRD Samarinda memutuskan memperpanjang masa kerja karena masih terdapat sejumlah agenda pembahasan yang belum rampung pada periode sebelumnya. Perpanjangan tersebut diharapkan mampu memastikan proses legislasi dan pengawasan berjalan optimal hingga menghasilkan rekomendasi kebijakan yang tepat sasaran.
Melalui pembentukan dan perpanjangan pansus ini, DPRD Samarinda berharap fungsi pengawasan serta pembentukan regulasi daerah dapat berjalan lebih efektif. Langkah tersebut juga diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan perkotaan secara komprehensif, khususnya dalam mewujudkan tata kelola kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan