Raperda TPU Samarinda Masuki Tahap Akhir

SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Samarinda kini memasuki tahap akhir. Raperda ini disiapkan sebagai upaya untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap lahan pemakaman yang layak, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan TPU di wilayah kota.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menjelaskan perkembangan pembahasan Raperda ini yang hampir rampung dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus). “Saya kan wakil ketua raperda Pansus Tempat Pemakaman Umum yang masih kami buat,” ujarnya saat ditemui di Polres Kota Samarinda, Kamis (11/09/2025) sore.

Ronal menuturkan, penyusunan Raperda sudah hampir selesai, namun masih ada beberapa pasal yang perlu disesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal yang berlaku di Kota Samarinda. “Sudah hampir selesai sebenarnya, tinggal beberapa pasal saja yang harus kami sesuaikan berdasarkan kalokalan kita yang ada di Samarinda,” jelasnya.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda ini adalah kondisi lokasi pemakaman yang banyak berada di area perbukitan atau lembah, sehingga menyulitkan masyarakat dalam mengakses makam. “Jadi maksudnya begini, yang dipertanyakan tadi kan kebanyakan tempat pemakaman kita berlereng atau berlembah,” ujarnya.

Ronal menekankan perlunya pemerintah kota menyiapkan lahan pemakaman yang ideal agar masyarakat dan keluarga jenazah dapat melaksanakan prosesi pemakaman dengan lebih mudah. “Salah satu perda yang akan kami keluarkan lewat rancangan itu adalah kita akan memperjuangkan pemerintah, dalam hal ini pemerintah kota menyiapkan lahan pemakaman itu yang benar-benar ideal untuk dimakamkan di mana tidak lagi rasa-rasanya misalkan tadi susah untuk naik karena berbukit atau terlembah,” ungkapnya.

Keberadaan lahan pemakaman yang datar tidak hanya memberikan kemudahan akses, tetapi juga memastikan kenyamanan dan kelayakan fasilitas bagi masyarakat saat melaksanakan pemakaman. “Jadi, semuanya harusnya rata,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ronal menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Samarinda melalui Komisi I sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah sekaligus untuk menjamin rasa keadilan bagi masyarakat kurang mampu. “Terus yang kedua juga kalau saya pernah sampaikan juga, perda ini juga adalah perda inisiatifnya kami untuk membuktikan bahwasanya DPRD Kota Samarinda, Komisi I hadir bersama-sama untuk mendukung program pemerintah kota, rasa keadilan untuk warga kurang mampu,” ujarnya.

Ia menambahkan, Raperda ini mendorong pembiayaan proses pemakaman sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah kota, mulai dari pengantaran jenazah hingga penggalian dan penguburan. “Karena kami mendorong untuk pembiayaannya itu nol,” kata Ronal.

Ronal menegaskan bahwa gagasan tersebut masih terus diupayakan dengan sinkronisasi bersama Pemerintah Kota Samarinda agar pembiayaan dapat dianggarkan secara berkelanjutan. “Jadi dari dia mengantar jenazah sampai ke pemakaman itu digali dan dikebumikan itu dijamin oleh pemerintahan kota, dan itu masih kami upayakan untuk bisa mensinergikan pembiayaan dengan pemerintahan kota,” pungkasnya.

Raperda ini diharapkan dapat memberikan solusi nyata bagi masyarakat Samarinda, terutama bagi keluarga kurang mampu, sekaligus menjamin pengelolaan TPU yang lebih profesional, aman, dan nyaman untuk publik. Selain itu, Raperda ini menjadi langkah strategis pemerintah kota dan DPRD dalam menyelaraskan kebutuhan sosial dengan aspek hukum, budaya, dan kearifan lokal dalam pengelolaan fasilitas pemakaman umum. [] ADVERTORIAL

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com