Rasman Tegaskan Pentingnya Laporan Dana Hibah

SAMARINDA – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) meningkatkan pengawasan terkait penggunaan dana sisa hibah APBD 2025 yang dialokasikan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim. Langkah ini diwujudkan melalui rapat evaluasi dan ekspos yang digelar di Gedung Kadrie Oening Tower, Rabu (21/05/2025), dengan kehadiran Ketua KONI Kaltim, Rusdiansyah Aras.

Rapat ini merupakan bagian dari prosedur pertanggungjawaban dana hibah yang wajib dilakukan setiap penerima dana publik, sejalan dengan regulasi yang mengatur mekanisme penggunaan dana hibah daerah.

Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Kaltim, Rasman Rading, yang mewakili Kepala Dispora, menegaskan bahwa transparansi dan pelaporan yang terperinci menjadi aspek mutlak agar penggunaan dana hibah dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Setiap anggaran hibah yang tidak habis penggunaannya wajib dilaporkan kepada pemerintah. Tapi sebelum disetujui penggunaannya, mereka harus melakukan ekspos terlebih dahulu. Tujuannya agar kita tahu persis kegiatan apa yang akan dibiayai, dan ke mana arah anggarannya,” ujar Rasman.

Menurutnya, fokus pemanfaatan dana hibah harus diarahkan pada pembinaan atlet secara langsung, khususnya melalui dukungan penyelenggaraan kejuaraan di berbagai tingkatan, baik junior maupun senior. Kejuaraan tersebut dinilai krusial untuk mengasah kemampuan dan membangun mental bertanding atlet guna persiapan menuju kompetisi nasional.

“Kami minta agar anggaran benar-benar digunakan untuk mendukung kejuaraan-kejuaraan yang memberi dampak langsung terhadap pembinaan. Semakin sering atlet turun bertanding, semakin terasah mental dan kemampuannya,” tambah Rasman.

Rapat evaluasi ini juga menjadi forum untuk meninjau penggunaan dana hibah yang sudah berjalan dan sekaligus menuntut agar laporan pertanggungjawaban segera dilengkapi. Pasalnya, audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah memasuki tahap awal.

“Kita tegaskan, laporan itu akan diperiksa oleh BPK. Maka pelaporannya harus sesuai dengan NPHD, sesuai target, dan tepat sasaran. Jangan sampai dana besar yang sudah digelontorkan malah tidak berdampak seperti yang diharapkan,” tegas Rasman.

Merujuk Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 51 Tahun 2004, setiap penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tertulis kepada Gubernur melalui OPD terkait, dalam hal ini Dispora Kaltim.

Rasman mengingatkan, dengan banyaknya aktivitas KONI yang mencakup pelatihan, kejuaraan, dan kegiatan organisasi berbagai cabang olahraga, pelaporan harus disusun secara rinci dan lengkap, termasuk bukti nyata pelaksanaan kegiatan.

“Laporan bisa per kegiatan atau disusun secara gabungan, tapi harus ada bukti yang bisa diverifikasi. Kami minta agar segera dilengkapi karena waktu terus berjalan,” pungkas Rasman.

Dengan pengawasan yang ketat dan pelaporan yang transparan, Dispora Kaltim berharap penggunaan dana hibah dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi perkembangan prestasi olahraga di provinsi ini. [] ADVERTORIAL

Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com